Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus law perizinan berusaha yang baru saja diserahkan naskah akademiknya oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian kepada presiden bakal mempermudah pemerintah untuk merelaksasi daftar negatif investasi (DNI).
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menerangkan bahwa pengaturan mengenai DNI akan sepenuhnya merujuk kepada UU Penanaman Modal.
Elen menerangkan bahwa yang selama ini menjadi penghambat dari relaksasi DNI adalah banyaknya restriksi yang masih tersebar di UU sektor, bukan kepada UU Penanaman Modal. Hal ini juga lah yang menghambat pemerintah untuk merevisi Perpres No. 44/2016 yang mengatur mengenai DNI.
"Kalau kita sepakat UU Penanaman Modal itu terkait investasi ya mestinya UU Penanaman Modal saja yang mengatur DNI," ujar Elen, Senin (21/10/2019).
Kemenko Perekonomian menemukan ada 11 hingga 14 UU sektor yang selama ini membatasi ruang gerak pemerintah dalam merelaksasi DNI. Oleh karena itu, poin dari revisi UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal melalui omnibus law adalah memperkuat posisi UU tersebut sebagai rujukan bagi relaksasi DNI.
Dengan munculnya dua omnibus law baru dalam pidato pelantikan Joko Widodo yakni UU Pemberdayaan UMKM dan UU Cipta Lapangan Kerja, ke depan akan ada potensi bahwa omnibus law perizinan berusaha juga akan mencakup permasalahan UMKM dan lapangan kerja.
Elen juga mengungkapkan bahwa penguatan UMKM juga termasuk salah satu poin yang akan diatur ulang dalam omnibus law perizinan yang merevisi UU No. 25/2007.
Bagaimanapun, omnibus law perizinan berusaha yang diniatkan untuk menstimulus investasi juga perlu diimbangi dengan penguatan UMKM.
Selain DNI, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari perizinan juga akan dipusatkan kepada presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP), tidak lagi terpecah-pecah di kementerian dan lembaga dari sektor terkait.
Elen menerangkan bahwa selama ini masih terdapat UU sektor yang melangkahi kewenangan presiden sehingga bisa saja keluar suatu NSPK melalui peraturan menteri yang tidak diketahui oleh presiden.
"Itu harus kita atur semua karena NSPK itu berlaku untuk kementerian dan pemerintah daerah maka mestinya presiden yang mengatur. Jadi PP saja, enggak ada peraturan menteri," ujar Elen.
Dengan ini, reformasi perizinan akan berjalan lebih efektif karena reformasi yang dilakukan tidak akan efektif apabila tidak ada penataan kewenangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso substansi dari UU Omnibus law perizinan berusaha sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sejak Jumat (18/10/2019).
Lebih lanjut, omnibus law ini bakal merevisi 71 UU yang terdiri dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan sekitar 40 hingga 50 UU sektor.
71 aturan yang direvisi terdiri dari lima klaster yakni perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi anggota DPD Jimly Asshiddiqie menerangkan dikeluarkannya omnibus law tersebut bisa menjadi solusi atas tumpang tindih antaraturan yang selama ini terjadi di Indonesia.
"Namanya revisi itu bisa menambah pasal, bisa mengurangi. Perubahan bisa kompleks dan ini bisa lewat omnibus regulation. Kinerja bidang hukum di pemerintahan harus kuat untuk memahami lintas sektoral," ujar Jimly di Kompleks Parlemen, Minggu (20/10/2019).