Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menargetkan penandatanganan selesainya seluruh proses perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat dilakukan pada November 2020.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan target itu ditetapkan agar proses ratifikasi pakta kerja sama ekonomi komprehensif tersebut dapat dilakukan mulai 2021.
“Target kami pada kuartal I/2020 kita mulai lakukan menyelesaikan isu-isu pembahasan yang tersisa, yang dilanjutkan proses legal scrubbing, lalu penerjemahan ke bahasa di masing-masing negara,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2019).
Kendati demikian dia belum dapat menyebutkan target RCEP dapat mulai dilaksanakan secara penuh. Pasalnya, proses dan lama waktu ratifikasi di masing-masing negara sangat sulit diprediksi, lantaran berkaitan dengan kepentingan politik di tiap negara.
Adapun, menurut Iman perundingan RCEP telah memakan waktu hingga lebih dari 7 tahun. Hal itu tak lepas dari sejumlah kendala yang dihadapi dalam tiap proses perundingan.
Dia mengatakan, salah satu kendala tersebut adalah adanya niatan dari beberapa negara anggota RCEP untuk memasukkan isu yang ada dalam pakta kerja sama lain, seperti Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) dan Chinja, Japan & Korea Free Trade Agreement (CJK FTA) ke dalam RCEP.
“Padahal kepentingan, karakter negara anggota dan lingkup kerja sama di RCEP berbeda dengan pakta kerja sama lain. Hal ini cukup mengganggu proses perundingan,” tambahnya.
Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah perubahan pemerintahan di masing-masing negara anggota. Hal ktu berdampak pada perubahan arah kebijakan dan keinginan dari negara yang mengalami pergantian pejabat tersebut.
Adapun, RCEP merupakan pakta kerja sama ekonomi komprehensif yang beranggotakan 10 negara Asean yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, serta enam negara partner perdagangan bebas Asean yakni China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru.