Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan PMK Tambahan Defisit Anggaran

PMK sejenis terakhir kali dikeluarkan pada 2016 dalam rangka mengantisipasi defisit anggaran yang diperkirakan melampaui APBN 2016.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan keluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit APBN Tahun Anggaran 2019.

PMK sejenis terakhir kali dikeluarkan pada 2016 dalam rangka mengantisipasi defisit anggaran yang diperkirakan melampaui APBN 2016.

Merujuk pada Pasal 3 dari PMK No. 144/2019, Kemenkeu memerintahkan kepada Komite Asset-Liability Management (ALM) untuk menghitung besaran perkiraan defisit.

Untuk diketahui, Komite ALM merupakan komite yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas dan pendanaan yang timbul dalam pengelolaan APBN sesuai dengan kerangka ALM.

Apabila setelah dilakukan perhitungan dan ditemukan bahwa defisit akan lebih lebar dari yang telah dianggarkan dalam APBN 2019, maka tambahan pembiayaan bisa bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman tunai, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Untuk tahun ini, outlook APBN 2019 sendiri sudah memperkirakan bahwa defisit anggaran akan lebih besar dibandingkan dengan target awal.

APBN pada awalnya mematok defisit anggaran sebesar 1,84%. Namun, seiring dengan berjalannya waktu defisit anggaran diperkirakan membengkak mencapai 1,93% dari PDB.

Dalam laporan semester I APBN 2019, pemerintah sendiri sudah berencana untuk menarik pinjaman tunai luar negeri sebesar US$1 miliar hingga US$2 miliar yang rencananya ditarik pada kuartal IV/2019. Pinjaman tersebut berfungsi sebagai buffer untuk pembiayaan.

Pinjaman luar negeri dalam bentuk tunai diproyeksikan meningkat dari target sebesar Rp30 triliun menjadi Rp44,16 triliun atau 147,2% dari target.

Realisasi penarikan utang melalui SBN pun per kuartal IV/2019 sudah tampak hampir mendekati target. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 9 Oktober 2019, penarikan utang melalui SBN secara bruto sudah mencapai Rp759,22 triliun atau 90,19% dari target sebesar Rp841,78 triliun.

Secara neto, penarikan utang melalui SBN sudah mencapai Rp354,63 triliun atau 92,88% dari target yang mencapai Rp381,83 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper