Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemangkasan Birokrasi Diharapkan Mencapai Tingkatan di Daerah

Pemangkasan proses birokrasi seperti yang direncanakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin harus turut meyentuh tataran birokrasi di pemerintahan daerah.
Presiden Joko Widodo/Antara
Presiden Joko Widodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemangkasan proses birokrasi seperti yang direncanakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin harus turut meyentuh tataran birokrasi di pemerintahan daerah karena justru hambatan pemrosesan izin usaha dan investasi selama ini banyak berhulu di daerah.

Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede saat dihubungi mengatakan kegusaran Presiden Jokowi mengenai sulitnya perizinan investasi, hingga mandeknya pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) banyak disebabkan rumitnya birokrasi di pemerintahan daerah.

Hambatan di birokrasi daerah itu membuat deregulasi kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat menjadi tidak efektif.

"Yang perlu pemerintah perhatikan juga ialah peraturan dan birokrasi di tingkat daerah, karena dalam beberapa kasus, meskipun aturan pusat telah melakukan deregulasi, namun aturan dan birokrasi daerah menjadi bottleneck (hambatan) investasi dan pengembangan UMKM," ujarnya di Jakarta pada Senin (21/10/2019).

Pardede menanti gambaran detail mengenai rencana penyederhanaan birokrasi yang digaungkan Presiden Jokowi saat pidato pelantikan pada Minggu (20/10/2019). Upaya perbaikan birokrasi yang telah dilakukan Presiden Jokowi dalam periode pemerintahan 2014 - 2019 dinilainya tidak cukup untuk berkontribusi signifikan bagi reformasi struktural perekonomian.

"Birokrasi ini sendiri kembali menjadi fokus pemerintah di periode kedua kali ini karena meskipun perbaikan birokrasi telah berjalan dalam 5 tahun terakhir, tidak cukup menarik investor di tengah isu perang dagang AS-China dan tren perlambatan ekonomi global," ujarnya.

Selain itu, rencana Presiden Jokowi untuk mengajak DPR dalam merumuskan dua undang-undang (UU) yaitu UU Cipta Tenaga Kerja dan Pengembangan UMKM juga sangat dinantikan realisasinya.

"Diharapkan dalam kedua UU tersebut, akan ada peraturan terkait posisi pemerintah pusat terhadap intervensi peraturan daerah terkait investasi dan usaha," kata Pardede.

Dia menambahkan dengan penciptaan lapangan kerja serta mendorong penguatan UMKM, indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business) serta tingkat daya saing Indonesia akan meningkat dan mampu menyerap investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper