Bisnis.com, BEKASI — PT Superintending Company of Indonesia/Sucofindo (Persero) menambah fasilitas laboratorium pengujian halal di laboratorium sentral yang berlokasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi yang sama, perusahaan pelat merah tersebut juga menambah fasilitas laboratorium pengujian radio frekuensi untuk produk komunikasi, sterilitas untuk alat kesehatan.
Selain itu, laboratorium pengujian stabilitas untuk peralatan elektronik menggunakan chamber dan fotobiologis untuk peralatan luminer atau bercahaya.
Peresmian fasilitas laboratorium pengujian tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mewakili Menteri BUMN Rini M. Soemarno didampingi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Soekoso beserta jajaran Direksi Sucofindo pada Kamis (17/10/2019).
Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan penambahan fasilitas laboratorium pengujian merupakan bentuk dukungan perseroan sebagai BUMN terhadap upaya pemerintah melaksanakan peraturan terkait dengan standardisasi dan sertifikasi produk.
Khusus untuk penambahan fasilitas laboratorium pengujian halal, Bachder menjelaskan tujuannya adalah untuk membantu pemerintah mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2019.
Selain itu, penambahan fasilitas laboratorium tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut dari nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ditandatangani beberapa waktu lalu.
Kerja sama tersebut menyangkut aspek pelatihan auditor halal dan penyelia halal, pengawasan produk beredar dalam rangka pemastian jaminan produk dan pemastian usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Fasilitas laboratorium [pengujian halal] kami sudah terakreditasi ISO 1705:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional untuk lingkup produk daging serta olahannya dan produk obat-obatan," kata Bachder Melalui fasilitas laboratorium pengujian halal, Bachder menyatakan pihaknya siap untuk menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendukung seluruh kegiatan jaminan produk halal di Indonesia yang dikelola oleh BPJPH.
Dia menyebut tidak menutup kemungkinan jika nantinya fasilitas laboratorium halal akan tersedia di seluruh jaringan laboratorium yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
"Tidak menutup kemungkinan akan ditambah karena wajib sertifikasi halal ini sudah mulai berlaku. Permintaan kemungkinan akan bertambah tidak hanya produk makanan dan minuman saja, bisa produk-produk lain," ungkapnya.
Kepala BPJPH Soekoso menyambut baik langkah Sucofindo yang menambah fasilitas laboratorium pengujian halal tepat pada tanggal dimulainya pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang JPH.
Penambahan fasilitas laboratorium pengujian halal oleh LPH selain Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dinilai sangat diperlukan lantaran masih banyak produk baik makanan dan minuman maupun produk lainnya yang belum mengantongi sertifikat halal.
"Kami dari BPJPH sangat mengapresiasi langkah PT Sucofindo (Persero) yang menambah fasilitas laboratorium pengujian halal yang selama ini mengandalkan LPPOM MUI. Ke depan kami juga mendorong penambahan LPH beserta auditor halal," kata Soekoso. Adapun, saat ini BPJPH sudah menjalin kerjasama dengan 71 instansi untuk memberikan sertifikasi halal yang mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Lebih lanjut, menurut Soekoso kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah untuk menghadapi persaingan di era global, terutama bagi Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, tidak menutup kemungkinan Indonesia nantinya akan menjadi salah satu negara pengekspor produk halal terbesar di dunia.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyebut BUMN yang bergerak di bidang inspeksi atau surveyor sudah seharusnya merespon dan menggali potensi dari pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang JPH.
"Bisnis halal ini potensial sekali, tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara-negara maju juga demikian. Untuk fasilitas laboratorium pengujian halal ini sudah tentu sangat diperlukan untuk mendukung hal itu. Tidak menutup kemungkinan juga nantinya [fasilitas laboratorium pengujian halal] tidak hanya melayani keperluan dalam negeri saja," ujarnya.