Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2020: Provinsi Mana Saja yang Diproyeksi Menetapkan Upah Tertinggi & Terendah?

Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minium provinsi (UMP) sebesar 8.51% pada 2020. Keputusan tersebut mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minium provinsi (UMP) sebesar 8.51% pada 2020. Keputusan tersebut mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada gubenur se-Indonesia, tolok ukur besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

Berdasarkan perhitungan Bisnis.com, dengan acuan kenaikan sebesar 8,51%, proyeksi UMP Provinsi DKI Jakarta pada 2020 akan mencapai sekitar Rp4,27 juta dari besaran tahun ini senilai Rp3,94 juta.

Provinsi lain yang diprediksi akan mengalami kenaikan UMP tertinggi pada tahun depan a.l. Papua sekitar Rp3,38 juta dari tahun ini senilai Rp3,12 juta, disusul Sulawesi Utara sekitar Rp3,30 juta dari besaran upah minimum tahun ini senilai Rp3,05 juta.

Untuk Aceh dan Bangka Belitung, UMP tahun depan diproyeksikan masing-masing senilai Rp3,17 juta dan Rp3,22 juta dari besaran upah minimum tahun ini yang masing-masing Rp2,93 juta dan Rp2,97 juta.

Adapun, beberapa provinsi dengan besaran UMP terendah pada tahun depan diprediksi mencakup DI Yogyakarta dengan Rp1,70 juta dari level tahun ini senilai Rp1,57 juta, Jawa Tengah sekitar Rp1,73 juta dari besaran UMP tahun ini senilai Rp1,60 juta, dan Jawa Timur yang diprediksi mencapai kurang lebih Rp1,76 juta dari besaran upah minimum tahun ini senilai Rp1,63 juta.

Sementara itu, jika mengacu pada kisaran kenaikan sebesar 8,51% tahun depan, UMP di Provinsi Jawa Barat tahun depan diprediksi mencapai Rp1,80 juta dari besaran tahun ini senilai Rp1,66 juta.

Sebagai informasi, dalam surat edaran tersebut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan agar para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan UMP tersebut secara serentak pada 1 November 2019, sedangkan untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.

Sementara itu, surat tersebut juga menyatakan, berdasarkan Pasal 63 PP No 78/2015 tentang Pengupahan, bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Terdapat 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

upah minimum provinsi
upah minimum provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper