Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah agar merumuskan kebijakan cukai yang adil agar upaya pensiasatan ataupun kecurangan yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing dapat diminimalisir.
Cara yang dapat dilakukan yakni dengan menggabungkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) supaya produksinya menjadi 3 miliar batang per tahun sehingga pabrikan besar membayar tarif cukai rokok tertinggi, yakni golongan 1.
“Pengabungan SKM dan SPM supaya pabrik rokok besar asing mainnya harus di atas. Ada pabrik besar asing produk SKM-nya golongan satu, tapi SPM masuk layer dua. Itu perusahaan asing dan golongan gede, tapi bayarnya sama dengan saya (perusahaan kecil),” ujar Ketua Harian Formasi Heri Susianto di Jakarta, Selasa (14/10/2019).
Menurut Heri, siasat yang digunakan dengan membatasi volume produksinya agar tetap di bawah golongan 1, yakni 3 miliar batang per tahun, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi. Padahal tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50 – 60% dibandingkan golongan I. “Kondisi ini sama halnya naik transportasi kelas bisnis tapi bayarnya ekonomi,” kata Heri.
Heri mencontohkan tarif cukai di segmen SPM yang memiliki ketimpangan sosial sehingga menekan pabrikan kecil. Pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) menggunakan tarif cukai Rp 625 per batang. Namun untuk golongan 2A, produk rokok mesin SPM Mevius milik Japan Tobacco Indonesia, memakai tarif Rp 370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1.
Tak hanya Mevius, produk SPM milik perusahaan besar asing lainnya turut menikmati tarif murah. Lucky Strike dan Dunhill yang diproduksi oleh Bentoel grup atau British American Tobacco, serta Esse Blue yang dibuat oleh Korea Tomorrow & Global juga menggunakan tarif Rp 370 per batang.
Permasalahan tarif murah juga terjadi di segmen SKM. A Mild (HM Sampoerna), Djarum Super (Djarum), dan Gudang Garam Surya (Gudang Garam) yang masuk dalam golongan I, menggunakan tarif Rp 590 per batang. Namun produk SKM milik Korea Tomorrow & Global, Esse Mild, memakai tarif golongan 2 sebesar Rp 385 per batang.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) merilis data adanya potensi kehilangan pendapatan negara akibat pabrikan rokok besar membayar tarif cukai murah mencapai Rp926 miliar.