Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/201 tentang Investasi Pemerintah, kementerian dan lembaga (K/L) dapat membentuk Komite Investasi Pemerintah (KIP) sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing K/L.
Melalui tata kelola semacam ini, investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan secara lentur dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan sektor masing-masing.
Contohnya, apabila Kementerian PUPR ingin menyelenggarakan investasi di bidang infrastruktur maka Kementerian PUPR dapat membuat KIP investasi bidang infrastruktur dan melaksanakan investasi di bidang tersebut.
Direktur Sistem Manajemen Investasi (SMI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Djoko Hendratto menerangkan bahwa KIP bukanlah suatu entitas yang masif dan permanen, tetapi merupakan entitas yang dapat diibentuk sewaktu-sewaktu sesuai dengan kebutuhan investasi pemerintah.
"Setiap K/L memiliki program yang berbeda dan memiliki tujuan investasi yang berbeda sesuaui dengan appetite investasi dan risikonya," ujar Djoko, Jumat (11/10/2019).
Keanggotaan KIP pada nantinya berasal dari Kementerian Keuangan, kementerian teknis, auditor internal pemerintah, dan tenaga ahli.
Kementerian Keuangan bagaimanapun tetap terlibat karena Kementerian Keuangan adalah kementerian yang memiliki peran sebagai bendahara umum negara.
Selain itu, akan dibentuk suatu unit yang berfungsi untuk membantu KIP yang secara struktural memiliki tugas dan fungsi mamanjemen investasi.
"Melalui PP tersebut dibuat tata kelola dari fiduciary duties dari setiap pihak dan mengurangi untuk memitigasi abuse of power," ujar Djoko.
Pelaksanaan investasi pemerintah juga tidak sepenuhnya dijalankan secara top-down sebagaimana yang diperkirakan.
Investasi pemerintah bisa ditawarkan oleh BUMN dan badan hukum lainnya (BHL) selaku operator investasi pemerintah (OIP) di mana dengan ini alokasi pemerintah pun bisa semakin lentur dibandingkan dengan sekarang.
Bahkan, swasta pun juga bisa mengajukan kepada pemerintah terkait investasi yang dimaksud.
Oleh karena itu, dalam Pasal 5 dari PP No. 63/2019 disebutkan bahwa sumber investasi pemerintah juga bisa berasal dari sumber lain yang sah. Di sini swasta juga bisa turut berpartisipasi dan berinvestasi bersama dengan pemerintah.
"Selama ini kita mempunyai komitmen investasi yang begitu besar, tetapi selama ini selalu ada keterbatasan. PP ini adalah alat agar swasta bisa masuk," ujar Djoko.
Seperti diketahui sebelumnya, melalui PP terbaru tersebut pemerintah hendak berivestasi lebih banyak kepada instrumen surat utang dan saham.
Melalui investasi tersebut pemerintah mengharapkan ada manfaat ekonomi yang dihasilkan baik secara langsung yakni menghasilkan imbal hasil bagi kas pemerintah dan secara tidak langsung yakni menstimulus pertumbuhan ekonomi dari sektor tertentu.
Selama ini, pemerintah cenderung berinvestasi dalam bentuk penyertaan modal yang notabene merupakan investasi permanen dan tidak menghasilkan imbal hasil bagi pemerintah.