Bisnis.com, JAKARTA – Pengelolaan anggaran terkait isu lingkungan hidup pada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dapat mencapai Rp800 triliun. Selain itu, badan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perdagangan karbon serta mempermudah pembiayaan program lingkungan hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara peluncuran Pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Rabu (9/10/2019).
Sri Mulyani mengatakan, potensi anggaran yang dapat dikelola BPDLH menembus angka Rp800 triliun. Jumlah itu berasal dari sejumlah sumber seperti dana reboisasi, perdagangan karbon (carbon trading) dan lain-lain.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya harus terlebih dahulu mengkaji skema-skema pembiayaan yang optimal serta strategi pengelolaan serta risiko yang mungkin muncul. Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan BPLDH guna mendapat rencana yang komprehensif.
“Saat ini sudah ada dana sebesar Rp2,1 triliun dari BLU di Kementerian/Lembaga terkait yang berhubungan dengan isu lingkungan. Dana-dana terkait lingkungan hidup akan dialihkan ke BPDLH,” tuturnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga berharap BPDLH dapat mencapai sejumlah tujuan yang telah ditentukan. Salah satunya adalah pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu hal utama yang akan didorong melalui BPDLH.
Hal lain yang diharapkan dapat dicapai adalah mempermudah realisasi program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup pada lintas instansi. BPDLH dapat menghasilkan dana untuk sebuah program yang diambil dari berbagai sumber, contohnya adalah APBN, hibah, ataupun sumbangan yang berasal dari luar negeri.
“Yang ketiga, BPDLH bisa menjadi institusi yang melakukan pembiayaan. Artinya, mereka mampu menatur skema kebutuhan dana program-program secara fleksibel tidak hanya berbentuk anggaran yang langsung jadi, tetapi juga dalam bentuk ekuitas, penjaminan, dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar berharap kehadiran BPDLH membuat upaya pengelolaan hidup semakin berkembang. Apalagi, saat ini sudah ada sejumlah peraturan terkait hal ini.
Sejumlah peraturan yang telah ada yakni PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Perpres No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan, BPDLH dapat memainkan peranan penting untuk memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup serta dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka mencapai target penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.
“Untuk itu, melalui badan ini, kami membuka peluang bagi berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk membangun kerja sama dalam pendanaan lingkungan hidup,” ujarnya.