Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LinkAja Belum Siap Adopsi QRIS

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan bahwa LinkAja sudah terlanjur menggelontorkan banyak dana untuk mengembangkan QR Code-nya sendiri.
Pengunjung melakukan transaksi menggunakan layanan keuangan berbasis elektronik LinkAja saat peluncuran di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (30/6/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pengunjung melakukan transaksi menggunakan layanan keuangan berbasis elektronik LinkAja saat peluncuran di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (30/6/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN menilai perusahaan fintech milik pelat merah LinkAja masih belum siap mengadopsi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS) besutan Bank Indonesia (BI).

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan bahwa LinkAja sudah terlanjur menggelontorkan banyak dana untuk mengembangkan QR Code-nya sendiri.

Selain itu, Gatot mengatakan bahwa saat ini pihaknya ingin mempertahankan basis pelanggan LinkAja yang saat ini sudah terbangun.

Lebih lanjut, LinkAja juga dipandang tidak mungkin bersaing secara langsung dengan perusahaan fintech lain yang menurut Gatot mau untuk "membakar uang", tidak seperti LinkAja yang menurutnya perlu segera balik modal.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa saat ini pembayaran LinkAja hendak difokuskan ke sektor-sektor yang dikelola BUMN seperti transportasi umum yang selama ini masih belum dijajaki oleh fintech lain.

"Kalau kita ikut pola fintech yang lain agak berat untuk mengimbangi mereka dan kita sekarang ingin mempertahankan customer base BUMN," ujar Gatot di Labuan Bajo, Minggu (6/10/2019).

Untuk diketahui, BI telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sejak 16 Agustus 2019.

Merujuk pada ketentuan tersebut, implementasi QRIS secara nasional ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Sebagai tahap awal, QRIS bakal berfokus pada penerapan QR Code payment model merchant presented mode (MPM) di mana penjual menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran.

BI berargumen bahwa keberadaan QRIS diperlukan sebagai QR Code universal sehinhha penjual tidak perlu menyediakan berbagai jenis QR Code dari berbagai penerbit.

Konsumen pun bakal diuntungkan karena dengan demikian konsumen hanya perlu melihat satu jenis QR Code yang mampu menerima berbagai opsi pembayaran konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper