Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha perunggasan bakal diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kewajiban memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya.
Aturan ini muncul dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita menyebutkan ke depannya pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebird) di RPHU dan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan. Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% produksi livebird internal.
"Ke depan, target pemotongan livebird di RPHU dalam jangka 3 tahun secara bertahap dilakukan 20%, 60%, sampai dengan 100%," kata Ketut melalui keterangan resmi, Selasa (8/10/2019).
Revisi pada Permentan Nomor 32 Tahun 2017 sendiri diharapkan dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan yang kerap dihadapi industri perunggasan dalam negeri. Ketut menjelaskan rancangan revisi nantinya akan mengakomodasi penyediaan ayam ras yang berdasarkan pada rencana produksi nasional sesuai keseimbangan pasokan dan kebutuhan.
"Permentan Nomor 32 Tahun 2017 dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan peternak, sehingga perlu adanya kesinambungan dalam berusaha antara perusahaan peternakan, pembibit GPS [induk galur murni/grand parent stock], pembibit PS [parent stock] dan peternak, serta kepastian berusaha dan investasi," paparnya.
Ketut memaparkan rancangan revisi akan mencakup perbaikan pengaturan distribusi PS oleh perusahaan pembibitan menjadi 25% untuk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi. Selain itu, bibit PS yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI.
Sebagaimana aturan yang berlaku saat ini, Pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota. Pelaporan dilakukan minimal sekali dalam sebulan setelah kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan.
Menurut Ketut, proses revisi Permentan ini hampir selesai menyusul telah dilaksanakannya sejumlah rapat pembahasan yang melibatkan pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf yang disusun.
“Setelah tahap public hearing dan review oleh inspektorat jenderal, draf siap untuk proses tanda tangan oleh Menteri Pertanian. Selanjutnya, akan dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Direktorat Jenderal Perundang-undangan di Kemenkumham," terang Ketut.