Bisnis.com, PADANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri kecil dan menengah (IKM) siap menghadapi penerapan Undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku 17 Oktober nanti. Kementerian menilai sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk-produk IKM.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan Badan Penyelenggara Jamin Produk Halal (BPJPH) harus mempersiapkan kuantitas dan kualitas kemampuan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal tersebut mengingat IKM menopang lebih dari 60% perekonomian nasional.
“Kalau IKM-nya kami sudah siapkan dari 3 tahun yang lalu. Kami sudah kasih tahu bahwa [sertifikasi] halal akan ada,” ujarnya di sela-sela Workshop Pendalaman Kebijakan Industri, Selasa (8/10/2019).
Gati mengatakan LPH nantinya harus siap menguji kehalalan berbagai jenis produk IKM. Gati memberikan contoh bahwa LPH nantinya harus siap menguji pada produk-produk sandang seperti garmen, tekstil, bahkan kaca mata.
Menurutnya, PT Atalla Indonesia pernah mengajukan sertifikasi halal pada produk kaca matanya saat sertifikasi halal masih bersifat sukarela. “LPPOM-MUI nya bingung karena tidak ada LPH-nya.”
Dia mengatakan Atalla melakukan hal tersebut karena menimbang kekuatan sertifikasi halal di pasar lokal. Gati menyampaikan sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing produk lantaran sebagian besar konsumen di Indonesia beragama Islam.
Gati berharap agar sebanyak mungkin pelaku IKM dapat mendapatkan sertifikasi halal atas produk maupun proses produksinya. Namun, hal tersebut juga tergantung dengan kesiapan LPH.
“Biaya [terkait memfasilitasi sertifikasi halal] pasti diarahkan ke dana dekonstruksi. Kami tidak masalah soal dana,” katanya.