Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

B30 Diterapkan 2020, Pemerintah Cari Opsi Pemenuhan Kebutuhan Metanol

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mendiskusikan sejumlah opsi untuk memenuhi kebutuhan metanol sebagai campuran fatty acid methyl esters (FAME) untuk produksi biodiesel berkadar 30% (B30) pada 2020.
Petugas memperlihatkan contoh bahan bakar biodiesel saat peluncuran Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel, di Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Petugas memperlihatkan contoh bahan bakar biodiesel saat peluncuran Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel, di Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mendiskusikan sejumlah opsi untuk memenuhi kebutuhan metanol sebagai campuran fatty acid methyl esters (FAME) untuk produksi biodiesel berkadar 30% (B30) pada 2020.

Adapun selama ini kebutuhan metanol sebagian besar masih diimpor dari luar negeri. Kementerian ESDM pun sempat mempertimbangkan untuk mendorong kesiapan industri penunjang yang akan memproduksi metanol di dalam negeri. 

Direktur Bioenergi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andrian Feby Misna mengatangan kebutuhan metanol yang masih didatangkan dari luar negeri menjadi salah satu tantangan dalam mengembangkan biodiesel di Indonesia. 

"Masih didiskusikan," jawabnya singkat, Senin (7/10/2019). 

Selain permasalahan pasokan metanol, ada sejumlah tantangan lain dalam perkembangan biodiesel, yakni  perlunya stok jaminan keberlanjutan, kesiapan dari industri penunjang, insentif pendanaan yang masih bergantung pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-PKS), permasalahan infrastruktur, hingga kampanye negatif penggunaan biodiesel dari pihak luar. 

Saat ini, harga biodiesel memang masih lebih mahal dibanding solar subsidi sehingga insentif masih diterapkan. 

Sebelumnya, pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 untuk menutupi perbedaan harga tersebut. Sejak 2016, pemerintah menutupi selisih harga ini dengan dana dari BPDP-PKS. 

Adapu, BPDP tersebut mengelola dana pungutan kelapa sawit dari industri untuk penghiliran. Produk sawit dikenakan pungutan ekspor untuk memberikan insentif kepada industri sawit sehingga terjadi permintaan tambahan untuk industri biodiesel domestik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper