Bisnis.com, JAKARTA — Aksi unjuk rasa buruh dari sejumlah serikat pekerja pada 2 Oktober 2019 meninggalkan kesan yang baik lantaran berhasil berakhir secara damai. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya, unjuk rasa dari kelompok masyarakat lain justru berbuntut kerusuhan.
Para buruh pun kompak menyuarakan sejumlah hal yang menjadi keresahan mereka. Dalam tuntutannya, mereka menolak adanya revisi Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, serta menolak skema upah murah dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Namun, di balik aksi unjuk rasa damai para buruh tersebut rupanya terselip inkonsinstensi dari pemerintah dalam menyikapi isu ketenagakerjaan. Salah satunya mengenai revisi UU No.13.2003.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya pada Rabu (2/10/2019), bersamaan dengan aksi unjuk rasa para buruh di berbagai daerah, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan tidak ada konsep maupun rancangan revisi beleid tersebut.
Dia menegaskan, bahwa isu mengenai revisi aturan tersebut tidak benar alias hoax. Pernyataan itu bahkan kembali dipertegasnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2019).
“Tidak ada revisi [UU No13/2003]. Drafnya tidak ada, konsepnya tidak ada dan prosesnya pun tidak ada. Bahkan, terkait dengan wacana revisi undang-undang diselesaikan sebelum akhir tahun pun tidak ada sampai saat ini” jelasnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik adanya rencana untuk merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Dewan Tripartit Nasional, menurutnya, sudah menyepakati adanya revisi peraturan itu.
“Kalau mengenai usulan-usulan dari pengusaha maupun buruh, terkait dengan apa saja poin yang perlu direvisi tentu saja ada. Namun, pengumpulan usulan itu nanti saja, ada waktunya,” ujarnya.
Namun demikian, apa yang diungkapkan oleh Menaker Hanif tersebut justru tidak selaras dengan yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam wawancaranya dengan Bloomberg pada 2 Oktober 2019 di Solo, Jawa Tengah, Presiden menargetkan dapat melakukan revisi peraturan ketenagakerjaan pada akhir tahun ini.
Menurut RI-1, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah agar Indonesia dapat mengerek investasi ke dalam negeri. Pasalnya, selama ini dia sering mendengarkan keluhan dari pebisinis mengenai peraturan pesangon yang memberatkan, sistem upah minimum yang kompleks, dan rumitnya proses pemberhentian tenaga kerja oleh perusahaan.
Presiden mengatakan, revisi tersebut sedianya hanya akan difokuskan dan berlaku kepada karyawan baru, tanpa menjelaskan secara detail definisi karyawan baru tersebut. Dia bahkan, akan mendiskusikan rencana tersebut dengan serikat pekerja sebelum membawa rancangan revisi UU Ketenagakerjaan itu ke parlemen.
“Kami ingin memberikan ruang kepada angkatan kerja baru. Kami juga ingin mengatasi keluhan investor. Untuk itu kami harus merevisi undang-undang tersebut agar menarik investasi lebih besar,” ujarnya, seperti dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/10/2019).
BERTOLAK BELAKANG
Pernyataan yang saling bertolak belakang antara Menaker Hanif dan Presiden Joko Widodo mengenai penyelesaian revisi UU Ketenagakerjaan tersebut boleh jadi disebut sebagai inkonsistensi dari pemerintah dalam mengurus sektor tersebut.
Alhasil, yang dilakukan para buruh dalam melakukan unjuk rasa mengenai penolakan revisi UU Ketenagakerjaan boleh dibilang tidak salah. Meskipun, Menaker Hanif secara tidak langsung mengkritik langkah para buruh tersebut tidak tepat, lantaran rancangan revisi UU Ketenagakerjaan yang diprotes para buruh belum ada wujudnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, unjuk rasa para buruh mengenai penolakan revisi UU Ketenagakerjaan merupakan langkah antisipasi apabila pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat secara diam-diam melakukan perubahan atas beleid tersebut.
“Kami belajar dari banyak kesempatan, pemerintah tiba-tiba mengambil kebijakan tanpa mengkomunikasikan ke publik. Dugaan kami pun benar, Menaker bilang hoax ada revisi, sementara Presiden justru berkata sebaliknya. Kami makin tidak percaya ke pemerintah,” jelasnya.
Mirah menduga rencana Presiden Jokowi fokus pada revisi aturan terhadap karyawan baru, akan berbentuk perluasan jenis pekerjaan yang dapat dialih dayakan (outsourcing).
Pasalnya, dia mendengar pemerintah sedang mengupayakan menambah jumlah sektor yang bisa dilakukan alih daya dari yang ada saat ini yakni jasa keamanan, katering, kebersihan, transportasi, dan pertambangan migas.
Dia mengaku, dia mendapatkan informasi bahwa terdapat sejumlah poin lain yang akan direvisi yakni pengurangan angka pesangon dari sembilan kali gaji menjadi enam kali gaji dan penghitungan kenaikan upah minimal provinsi dari setahun sekali menjadi dua tahun sekali.
Selain itu, ada pula usulan penambahan masa kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu dari maksimal dua tahun menjadi lima tahun.
“Kami tidak mengharamkan revisi UU Ketenagakerjaan karena memang sudah terlalu usang. Namun, kalau usulan revisinya seperti itu dan kami tidak pernah diajak komunikasi, jelas kami tolak,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pemerintah sebaiknya segera membuka diri dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan. Hal itu diperlukan agar masukan dan persetujuan dari kalangan buruh dapat segera diperoleh.
“Kita sedang berlomba dengan negara lain untuk menarik investasi. Maka ketentuan seperti UU Ketenagakerjaan sudah harus direvisi. Saat ini sudah tidak lagi relevan ketentuan itu,” ujarnya.
Ketegasan dan kecepatan pemerintah untuk merevisi ketentuan dalam ketenagakerjaan, menurutnya akan memberikan kepastian baru bagi pengusaha untuk berinvestasi dan berekspansi di Indonesia.
Namun demikian, dia meminta agar revisi tersebut tidak bersifat berat sebelah, atau cenderung mengakomodasi satu pihak saja. Langkah itu menurutnya diperlukan untuk menjaga iklim berbisnis di Indonesia.
Dia mengatakan sejumlah hal yang patut direvisi dalam UU No.13/2003 a.l. penurunan besaran pesangon kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) yang bersahabat bagi pebisnis dan dapat memacu produktivitas tenaga kerja.
Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai tarik ulur pelaksanaan revisi UU No.13/2003 disebabkan oleh kebingungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memulai proses tersebut.
Dia menduga kementerian tersebut berada pada posisi terjepit antara menjalankan instruksi kepala negara, permintaan pengusaha dan tuntutan tenaga kerja.
“Maka dari itu, saya sarankan bentuk saja kelompok kerja (pokja) untuk membahas revisi undang-undang tersebut. Semua kalangan dilibatkan, sebab Dewan Tripartit Nasional belum mengakomodasi semua kalangan,” katanya.
Dia khawatir, demonstrasi berkepanjangan dari kalangan buruh dan keluhan-keluhan dari pebisnis karena undang-undang yang tak lagi relevan akan makin menggerus iklim investasi nasional.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya tidak lagi bersikap ragu dan berbelit-belit untuk menentukan revisi beleid tersebut. Apalagi buruh maupun pengusaha pada dasarnya sepakat revisi UU No.13/2003 sudah sewajarnya dilakukan, meskipun berbeda poin tuntutannya.