Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan dan Produk Lestari (PHPL) akan mengevaluasi korporasi yang lahannya terbakar pada tahun ini.
Khususnya bagi mereka yang memegang izin usaha pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK), akan dilihat apakah sarana prasarana pengendalian karhutla sesuai mandatory Peraturan Menteri LHK Nomor 32/2016, sudah dipenuhi atau tidak.
"Kalau tidak dipenuhi, mereka kena sanksi. Kan kita kasih waktu pembenahan 3-4 tahun, sudah kami beri toleransi, misal tahun pertama hanya bisa satu regu [satgas pengendalian karhutla]," ujar Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles B. Panjaitan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Sejauh ini sudah 80% korporasi yang sudah melaporkan kepatuhannya terhadap Permen LHK Nomor 32/2016 itu. "Yang 20% kita evaluasi, kita jewer, akan kita lakukan bersama Dirjen PHPL," kata Raffles.
Tak hanya korporasi, evaluasi juga dilakukan terhadap pemerintah daerah. Sesuai peraturan menteri tersebut, pemda baik provinsi hingga kabupaten/kota telah diperintahkan untuk membentuk unit pengelolaan kawasan hutan, juga sarana prasarana, termasuk satuan tugas pengendalian karhutla.
Di luar kawasan hutan, pemda juga memiliki kewenangan mengawasi jalannya kegiatan pengelolaan lahan di masyarakat. "Izin kebun kan dari Pemda, pertanian juga, Kementerian Lingkungan Hidup bisa dari amdalnya," ujarnya.
Adapun evaluasi ini, kata Raffles, akan berlangsung pada November-Desember.