Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Terbakar, KLHK Evaluasi Korporasi dan Pemda

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan dan Produk Lestari (PHPL) akan mengevaluasi korporasi yang lahannya terbakar pada tahun ini.
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap./Antara
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan dan Produk Lestari (PHPL) akan mengevaluasi korporasi yang lahannya terbakar pada tahun ini.

Khususnya bagi mereka yang memegang izin usaha pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK), akan dilihat apakah sarana prasarana pengendalian karhutla sesuai mandatory Peraturan Menteri LHK Nomor 32/2016, sudah dipenuhi atau tidak.

"Kalau tidak dipenuhi, mereka kena sanksi. Kan kita kasih waktu pembenahan 3-4 tahun, sudah kami beri toleransi, misal tahun pertama hanya bisa satu regu [satgas pengendalian karhutla]," ujar Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles B. Panjaitan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Sejauh ini sudah 80% korporasi yang sudah melaporkan kepatuhannya terhadap Permen LHK Nomor 32/2016 itu. "Yang 20% kita evaluasi, kita jewer, akan kita lakukan bersama Dirjen PHPL," kata Raffles.

Tak hanya korporasi, evaluasi juga dilakukan terhadap pemerintah daerah. Sesuai peraturan menteri tersebut, pemda baik provinsi hingga kabupaten/kota telah diperintahkan untuk membentuk unit pengelolaan kawasan hutan, juga sarana prasarana, termasuk satuan tugas pengendalian karhutla.

Di luar kawasan hutan, pemda juga memiliki kewenangan mengawasi jalannya kegiatan pengelolaan lahan di masyarakat. "Izin kebun kan dari Pemda, pertanian juga, Kementerian Lingkungan Hidup bisa dari amdalnya," ujarnya.

Adapun evaluasi ini, kata Raffles, akan berlangsung pada November-Desember.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desynta Nuraini
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper