Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Uji KIR Palsu Merebak, Kemenhub Pangkas Lokasi Uji Hingga 50 Persen

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pemangkasan tempat uji KIR dilakukan dalam rangka mengurangi potensi penyimpangan yang dilakukan oleh daerah yang meloloskan kendaraan tak layak operasi.
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18)./ANTARA-Kahfie kamaru
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18)./ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memangkas tempat pelaksanaan uji KIR di berbagai daerah Indonesia hingga 50 persen atau tersisa hanya 200 unit.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pemangkasan itu dilakukan dalam rangka mengurangi potensi fraud atau penyimpangan yang dilakukan oleh daerah yang meloloskan kendaraan tak layak operasi.

"Tempat uji KIR itu banyak di Indonesia, tapi dari berkisar 400 tempat lebih, setelah kami lakukan akreditasi dan kalibrasi, serta menyiapkan SDM yang mempunyai sertifikasi, ternyata mungkin hanya sekitar 200 tempat uji KIR  yang benar-benar siap," tuturnya seusai mengisi Seminar bertema Peran Pelatihan Training of Trainer Dunia Transportasi Terciptanya SDM Unggul, di Hino Training Center Tangerang, Jumat (4/10/2019).

Budi menjamin 200 tempat uji KIR tersebut tidak mungkin mengeluarkan hasil uji berkala yang tidak sesuai atau memanipulasi data.

Menurutnya, langkah pemangkasan itu dilakukan karena banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak serius dalam menjalankan uji KIR. Ketidakseriusan ini yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan penyebab yang hampir sama secara terus-menerus.

Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui pemenuhan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dan dilakukan secara berkala.

Uji itu berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan setempat, kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah angkutan umum atau pelat kuning.

Kendaraan yang tak lolos uji KIR tidak boleh beroperasi dan harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu baru boleh beroperasi. "Padahal uji KIR menjadi PAD [pendapatan asli daerah], sebagian dari PAD [seharusnya] dikembalikan untuk investasi," ujarnya.

Budi meyakani yang lebih penting dari uji KIR bukan PAD yang didapatkan pemda, melainkan investasi di bidang keselamatan. Tanggung jawab keselamatan ini merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Jadi sebetulnya menjamin kendaraan berkeselamatan itu investasi untuk kualitas SDM. Harus berubah pola pikirnya juga, pemerintah daerah yang berpikir untuk PAD saja," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper