Bisnis.com, JAKARTA - Rendahnya pinjaman yang ditarik oleh pemerintah daerah (Pemda) dinilai disebabkan oleh rendahnya pemahaman fungsi fiskal.
Peneliti Indef Rusli Abdullah mengatakan bahwa Pemda masih melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen untuk menjalankan roda birokrasi, bukan untuk memberikan stimulus atas perekonomian daerah.
Hal ini terbukti dengan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari realisasi APBD setiap tahunnya serta keengganan pemerintah daerah untuk menarik pinjaman.
Tingginya SiLPA menunjukkan bahwa Pemda masih belum ekspansif dalam melaksanakan belanja anggaran dan masih belum mampu menyerap anggaran yang telah direncanakan secara maksimal.
Apabila Pemda dan kepala daerah memiliki political will untuk membangun, maka SiLPA di akhir tahun sudah pasti rendah.
Keengganan untuk menarik pinjaman daerah di satu sisi menunjukkan bahwa Pemda masih belum melihat adanya urgensi untuk mengembangkan daerahnya dengan berbelanja lebih tinggi.
"Pinjaman secara konsep adalah ketika mereka kurang uang tapi mereka mau membangun. Ada kebutuhan membangun yang mendesak dan untuk berekspansi," ujar Rusli, Kamis (3/10/2019).
Pada akhirnya, Pemda saat ini dipandang masih belum memiliki visi jangka panjang dalam melaksanakan pembangunan dan hanya memilih untuk bergantung pada suntikan dana dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Untuk diketahui, data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pinjaman daerah secara nasional pada 2017 mencapai Rp7,4 triliun.
Penarikan pinjaman daerah meningkat menjadi Rp12,2 triliun pada 2018. Namun, pinjaman daerah kembali menurun pada 2019 menjadi Rp9,38 triliun.
Dalam aspek pembiayaan anggaran daerah, Pemda cenderung lebih memanfaatkan SiLPA sebagai penerimaan pembiayaan.
DJPK mencatat penerimaan pembiayaan melalui SiLPA pada 2017 mencapai Rp55,6 triliun dan meningkat menjadi Rp58,2 triliun pada 2018.
Padahal, PP No. 56/2018 tentang Pinjaman Daerah sudah mengamanatkan bahwa pinjaman daerah bermanfaat untuk membiayai infrasruktur, investasi prasarana, hingga sarana daerah dalam rangka pelayanan publik.