Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan akan menutup sejumlah tempat uji kir yang tidak memenuhi sertifikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya untuk menekan tingkat pelanggaran overdimension overload (ODOL). Langkah awal akan dilakukan dengan memperbaiki sistem informasi dan teknologi tempat uji kir.
"Untuk tempat uji kir kami juga perbaiki menggunakan IT. Kami akan mengganti buku kir dengan kartu namanya E-BLU yang sudah ada data kendaran. Semua akan terintegrasi dalam data kami di Kemenhub walau pelaksanaan oleh Dinas Perhubungan di Kabupaten Kota. Dengan data itu akan menghilangkan potensi pelanggaran oleh anggota Dishub," katanya, Kamis (3/10/2019).
Kemenhub juga akan memeriksa fasilitas uji kir dengan mengkalibrasi ulang alat dan menilai kembali kompetensi petugas uji kir. Dia mengatakan tempat yang tidak memenuhi standar sertifikasi akan ditutup.
Dia menyatakan sejumlah pemerintah daerah enggan mengeluarkan investasi untuk membangun fasilitas uji kir yang layak. Selama ini, katanya, pemda masih mengandalkan dana dari Kementerian untuk membangun fasilitas itu.
"Melalui uji kir pemerintah daerah dapat menghasilkan PAD [pendapatan asli daerah] tapi pemerintah daerah tak mau mengeluarkan modal untuk alatnya, semua ingin minta ke Kementerian semua, ya tidak bisa.”
Dia menuturkan kinerja uji kir berkorelasi dengan tingkat pelanggaran terkait ODOL di jalan. Dari 1.246 truk yang masuk jembatan timbang pada 2019, 40% di antaranya masih melanggar aturan. Meski begitu, lanjutnya, kondisi ini sudah membaik dibanding tahun sebelumnya.
"Kemudian yang tidak melanggar 742.000 atau 60% dan ini masih mending, tahun 2018 yang melanggar lebih banyak dari pada yang tidak. Artinya, dari 2017, 2018, sampai sekarang sudah ada perbaikan kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.