Bisnis.com, JAKARTA - PT Sucofindo (Persero) melakukan kajian bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membahas kebijakan dan implementasi standardisasi produk elektronika di Indonesia guna dipasarkan secara global.
Pertemuan itu dihadiri oleh anggota Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission (Komnas IEC), dan pelaku usaha yang bergerak di indusri elektronik di Kantor Pusat Sucofindo, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).
Herliana Dewi, Direktur Komersial 1 Sucofindo menuturkan bahwa sertifikasi IEC bertujuan untuk memastikan keamanan barang produksi. Implementasi ini turut berpengaruh terhadap syarat masuk produk impor ke dalam negeri. Importir perangkat elektronik dituntut mengacu pada standar yang sama dengan The International Electrotechnical Commission for Electrictrical and Electronic Certification Body (IECEE CB Scheme) yang diakui oleh Indonesia.
“Jadi saling pengakuan. Kalau kita tidak punya, akan menghambat impor produk elektronik. Pemerintah saat ini meningkatkan ekspor, ini adalah salah satu kemudahan untuk industri Indonesia agar nanti tidak perlu sertifikasinya ke negara asal karena di Indonesia sudah ada. IECEE CB Scheme di Indonesia masih tergolong sedikit. Kami mendukung kebijakan pemerintah, kami lakukan. Karena itu saya berharap kepada stakeholders mendukung industri Indonesia untuk menggunakan IECEE CB Scheme di Indonesia,” katanya.
Menurut Herliana, implementasi IEC saat ini masih tergolong sedikit karena banyak dari perusahaan prinsipal luar negeri yang telah melakukan sertifikasi di negara tertentu. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut akan mengalihkan sertifikasinya ke Indonesia. Adapun, lanjutnya, mayoritas produk elektronik dalam negeri berbasis usaha kecil menengah (UKM), belum begitu banyak yang serius melakukan ekspor.
“Kalau perusahaan itu sudah skala global, biasanya mereka nggak mau tukar-tukar [sertifikasi]. Kami bertahap mencoba menarik mereka untuk menggunakan IECEE CB Scheme,” ujarnya.
Baca Juga
Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan dengan sertifikat IECEE CB Scheme, barang elektronik hasil produksi Indonesia tidak akan diuji untuk kedua kali oleh negara tujuan ekspor. Dengan begitu, secara tidak langsung eksportir dan penerima ekspor telah melakukan efisiensi di segi keuangan dan waktu, sehingga tidak perlu lagi melakukan testing dan sertifikasi.
Pertemuan tersebut diadakan sebelum dilaksanakan konferensi nternasional IEC yang dilaksanakan pada bulan ini. IEC merupakan standardisasi khusus produk elektronika yang diakui secara global dan diperlukan untuk membuka akses ke pasar yang lebih luas dan memperkuat daya saing produk dalam negeri.
“Kajian teragenda bersama Sucofindo ini dilakukan mengingat Sucofindo merupakan garda terdepan dalam penerapan standardisasi dengan ruang lingkup yang besar, mencakup distribusi dan melayani kegiatan ekspor dan impor,” ungkapnya.
Sucofindo memiliki kemampuan untuk testing, melakukan kalibrasi, inspeksi dan sertifikasi yang telah diakui oleh pelaku usaha di dalam dan luar negeri. Sekadar informasi, Indonesia telah menjadi anggota IEC sejak 1954 dan terlibat dalam kegiatan standardisasi IEC