Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik menyatakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia harus ada harus ada produsen data dan wali data.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto menyatakan setiap kementerian dan pemerintah daerah bertugas sebagai produsen data.
Pertama, pada tingkat pusat, produsen data akan bertugas memberikan masukan kepada pembina data dan menteri atau kepala instansi pusat mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data. Kedua, menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI. Ketiga, menyampaikan data dan metadata kepada wali data.
Untuk wali data di tingkat daerah mempunyai beberapa tugas. Pertama, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip SDI. Kedua, menyebarluaskan data dan metadata di portal SDI. Ketiga,membantu pembina data tingkat dearth dalam membina produsen data di tingkat daerah.
Untuk produsen data, di tingkat pusat ada tiga tugas. Pertama, memberikan masukan kepada pembina data dan menteri, atau kepala instansi pusat mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data. Kedua, menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI. Ketiga, menyampaikan data dan metadata kepada wali data.
Untuk produsen data di tingkat daerah, ada tiga tugas. Pertama, memberikan masukan kepada Pembina Data tingkat dearth mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data. Kedua, menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI. Ketiga, menyampaikan data beserta metadata kepada walidata tingkat daerah.