Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Resmi Suntik Dana TurbanPetro

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa penambahan PMN mengakibatkan jumlah modal pemerintah pada TubanPetro meningkat menjadi Rp2,9 triliun atau setara dengan 175.406 saham.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pada akhirnya resmi memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Tuban Petrochemicals Industries (TubanPetro). Hal ini tertuang dalam PP No. 66/2019 yang diterima Bisnis.com, Kamis (3/10/2019).

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pemerintah menambahkan PMN sebesar Rp2,61 triliun yang setara dengan 157.906 lembat saham TubanPetro.

Penambahan PMN tersebut berasal dari konversi piutang pemerintah berupa pokok multiyears bond TubanPetro.

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa penambahan PMN mengakibatkan jumlah modal pemerintah pada TubanPetro meningkat menjadi Rp2,9 triliun atau setara dengan 175.406 saham.

Dengan ini, kepemilikan pemerintah atas TubanPetro mencapai 95,9%.

Tertuang dalam pasal 5, penambahan PMN perlu ditindaklanjuti dengan peningkatan modal TubanPetro melalui penerbitan saham baru dalam rangka mengembangkan industri petrokimia nasional.

Dalam penjelasan pemerintah atas PP No.66/2019. disebutkan bahwa pengembangan industri petrokimia diperlukan dalam rangka mengurangi ketergantungan impor kebutuhan petrokimia nasional.

"Pengembangan bisnis petrokimia diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi negara antara lain pengurangan volume impor, penghematan devisa negara, peningkatan penerimaan pajak, penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan kondensat dalam negeri, dan percepatan pengembangan industri hilir yang berbahan baku produk petrokimia," ujar pemerintah dalam beleid yang diterima Bisnis.com.

Adapun TubanPetro sendiri didirikan dalam rangka restrukturasi utang Tirtamas Group dengan kepemilikan Badan Penyehatan PErbankan Nasional (BPPN) sebesar 70% dan PT Silakencana Tirtalestari sebesar 30%.

Pascapembubaran BPPN, TubanPetro menjadi bagian dari kekayaan negara dan dikelola oleh Kementerian Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper