Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSPEKTIF PERPAJAKAN : Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok

Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis.
cukai rokok, ddtc, cht, pajak rokok
cukai rokok, ddtc, cht, pajak rokok

Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis.

Pertimbangannya selalu melibatkan empat tujuan yaitu mengendalikan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri hasil tembakau, serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja.

Risiko Tahun Depan

Setidaknya terdapat dua hal yang perlu menjadi catatan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif dan harga. Pertama, penyesuaian tarif CHT yang tidak stabil menyebabkan arah kebijakan sulit diprediksi.

Seperti diketahui, rata-rata kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah sejak 2010 hingga 2019 berada pada angka 10,9%. Tahun ini tarifnya bahkan tidak naik sama sekali. Dengan tingkat kepastian yang rendah, keputusan bisnis juga akan terdistorsi sehingga justru berisiko merugikan penerimaan negara (Feldstein, 2008).

Kenaikan tarif yang terlalu tinggi juga berisiko terhadap ketercapaian tujuan pemerintah. Merujuk pada konsep yang dibangun Laffer (2014), kenaikan tarif di atas batas tertentu justru dapat berpengaruh terhadap produktivitas para pelaku pasar. Dengan rencana kenaikan tarif rata-rata sebesar 23% pada tahun depan, guncangan pada pelaku pasar sulit untuk dihindari.

Kedua, walaupun sama pentingnya dengan tarif CHT, kebijakan penetapan HJE seringkali luput dari diskusi publik. Sebagai informasi, penetapan HJE umumnya tidak memiliki pola yang konsisten. Padahal, penetapan HJE justru merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok.

Selain itu, tingkat HJE juga turut memengaruhi perilaku peredaran rokok ilegal. Singkatnya, agenda penyesuaian tarif dan HJE 2020 tidak hanya membuat kinerja penerimaan CHT lebih berat, tapi juga berisiko membuat pengendalian konsumsi rokok lebih sulit.

Kebijakan Non-Tarif

Lantas, langkah apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga ketercapaian tujuan pemerintah? Pertama, melanjutkan kembali simplifikasi layer tarif CHT. Dengan terdapatnya 10 layer sejak tahun lalu, perokok memiliki berbagai pilihan substitusi terdekat ketika terjadi kenaikan harga.

Sebagai pengingat, skema tarif CHT dengan multi-layer saat ini cenderung ditinggalkan dan tidak umum diterapkan berbagai negara di dunia (WHO, 2015). Struktur CHT yang lebih sederhana dianggap lebih mengoptimalkan penerimaan negara, menjamin pengendalian konsumsi, dan mencegah penyalahgunaan pita cukai palsu.

Jika kenaikan tarif CHT pada 2020 sebesar 23% tidak diikuti simplifikasi, perbedaan tarif CHT antar layer semakin tinggi. Akibatnya, simplifikasi—dalam arti penggunaan tarif yang relatif seragam—akan semakin sulit dilaksanakan pada masa mendatang.

Kedua, menetapkan roadmap simplifikasi selama jangka menengah. Ketersediaan roadmap akan meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang. Tidak hanya itu, konsistensi dan komitmen politik untuk mengimplementasikannya juga menjadi suatu keharusan.

Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil. Dengan rencana kenaikan tarif yang tinggi, godaan pelaku IHT untuk menghindar dari beban cukai juga makin besar.

Sistem penentuan layer saat ini yang berdasarkan jumlah produksi berpotensi mendorong pabrikan besar untuk melakukan penghindaran cukai dengan mengeksploitasi layer tarif yang lebih rendah. Caranya bisa melalui strategi produksi hingga akuisisi pabrikan di layer yang lebih rendah.

Pada akhirnya, kita sama-sama paham bahwa desain kebijakan CHT merupakan hal yang kompleks. Penerimaan yang berkelanjutan, ketersediaan sumber daya manusia yang sehat dan unggul, serta kondusivitas pelaku bisnis merupakan tiga tujuan yang belum tentu sejalan. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah meracik kebijakan yang seimbang, stabil, dan berkepastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper