Bisnis.com, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. siap berdiskusi dengan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah guna menyelesaikan proses divestasi secepatnya.
Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan secara internal, perusahaan telah menyiapkan semua data dan hitungan harga saham yang diperlukan untuk divestasi ini.
"Sejauh ini vale siap untuk berdiskusi dengan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah guna menyelesaikan proses divestasi secepatnya. Ini selaras dengan instruksi Bapak Presiden Jokowi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/9/2019).
Saat ini, emiten dengan kode saham INCO tersebut tengah menunggu arahan selanjutnya dari pihak pemerintah untuk duduk bersama dan membicarakan rencana divestasi saham.
Adapun kewajiban divestasi termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan tersebut, seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi.
Lebih lanjut, beleid tersebut menyebutkan adanya tahapan divestasi, yakni tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham.
Namun, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale hanya wajib mendivestasikan 40% saham ke pihak Indonesia. Adapun 20% saham Vale yang ada di bursa telah diakui sebagai saham divestasi sehingga kewajibannya tinggal 20% lagi.