Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan komitmen dan keberpihakan pemerintah dalam menetapkan kepastian harga gas.
Johnny Darmawan, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, mengatakan pelaku industri sejauh ini menyoroti pasokan gas bumi sebagai salah satu komponen yang signifikan dalam proses produksi. Pasalnya, harga gas bumi di Indonesia masih relatif mahal.
Kondisi itu dinilai bakal memengaruhi daya saing industri nasional.
"Para pelaku usaha menanyakan kembali bagaimana sesungguhnya komitmen kebijaksanaan dan keberpihakan pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian," ujarnya dalam focus group discussion bertajuk Kepastian Impelementasi Penurunan Harga Gas Bumi Sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Rabu (25/9/2019).
Johnny mengatakan gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri dengan kontribusi 20%-30% ke biaya produksi. Dengan begitu, penetapan harga gas bumi ikut berpengaruh pada keberlanjutan industri.
"Apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6%-7%."
Johnny menjelaskan pemerintah telah beritikadbaik dengan menetapkan Perpres No. 40/2016. Regulasi yang ditetapkan pada Mei 2016 itu mengatur harga gas bumis senilai US$6 per MMBTU.
Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan hinggsa saat ini. "Ada inkonsistensi dalam kebijakan pemerintah terkait harga gas," tegasnya.
Apalagi, dia mengatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) telah mewacanakan kenaikan harga gas bumi kepada pelanggan segmen industri per 1 Oktober 2019. Rencana itu tertuang dalam surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019.