Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib TKDN Produk Elektronik Akan Dibahas Lintas Kementerian

Ketentuan tentang pewajiban pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk elektronik dan telematika akan dibahas lintas kementerian sebagai upaya mengatasi masalah defisit neraca perdagangan di sektor ini. 
Karyawan beraktivitas di salah satu toko elektronik di kawasan Glodok, Jakarta, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan beraktivitas di salah satu toko elektronik di kawasan Glodok, Jakarta, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Ketentuan tentang pewajiban pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk elektronik dan telematika akan dibahas lintas kementerian sebagai upaya mengatasi masalah defisit neraca perdagangan di sektor ini. 

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan kebijakan itu masih membutuhkan pembahasan dengan sejumlah pemangku kebijakan lain. 

“Aturan TKDN belum dibahas. Nanti kami bahas lintas kementerian. Sementara ini belum ditentukan,” ujarnya, Senin (23/9/2019). 

Harjanto mengakui defisit neraca perdagangan sektor elektronik dan telematika terbilang signifikan, yakni mencapai US$12 miliar pada 2018. Untuk menekan impor komponen produk elektronik, Kemenperin berupaya memperkuat struktur industri dengan mendorong investasi ke sektor hilir. 

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan pemerintah menyiapkan regulasi kewajiban pemenuhan TKDN produk elektronik dan telematika secara menyeluruh. Dia menyebutkan aturan wajib TKDN elektronik dan telematika diharapkan menggairahkan sektor manufaktur dalam negeri. 

“Pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor,” ujarnya. 

Pemerintah telah menerapkan wajib TKDN terhadap produk telepon seluler. Kebijakan ini dinilai berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk. 

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper