Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pertanggungjawaban Surat Perintah Membayar (SPM) di Bank Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019, lembaga auditor negara itu memaparkan beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertama, ketidakjelasan dasar hukum penentuan honorarium narasumber dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
Kedua, terdapat SPM yang belum dipertanggungjawabkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Menurut BPK, temuan-temuan itu mengakibatkan adanya realisasi anggaran yang tidak jelas dasar hukumnya dan tidak menunjukkan keadaan sebenarnya.
"Permasalahan ini disebabkan pimpinan satuan kerja [satker] lalai dalam melakukan pengendalian atas pertanggungjawaban SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis IHPS I BPK yang dikutip Bisnis.com, Minggu (22/9/2019).
Terkait dengan temuan tersebut, BPK telah meminta pihak BI untuk memberikan sanksi kepada pimpinan satker yang belum melakukan pengendalian yang memadai atas pertanggungjawaban SPM.
Sementara itu, dalam jawabannya, pihak BI telah sependapat diperlukan monitoring secara berkala untuk memastikan pertanggungjawaban SPM telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2018. Dengan demikian, LKTBI memperoleh opini WTP dalam 5 tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel