Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI DKI Jakarta Layangkan Keberatan ke Bea dan Cukai, Ada Apa?

Ketika agen kargo udara terlambat menyampaikan manifes atau menyampaikan manifes setelah barang sampai di bandara, agen kargo didenda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia DKI Jakarta melayangkan surat keberatan atas sanksi denda keterlambatan penyerahan manifes melalui angkutan udara kepada Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto menuturkan, keterlambatan pelaporan manifes barang acap terjadi di pelabuhan udara khususnya Bandara Soekarno-Hatta  Cengkareng, Banten.

"Untuk jelasnya yang sering terkena denda adalah di Bandara Soetta [Soekarno-Hatta] kalau di laut hampir tidak ada," katanya kepada Bisnis.com, MInggu (15/9/2019).

Menurutnya, DPW ALFI DKI Jakarta sudah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas sanksi denda keterlambatan penyerahan manifes yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.158/2017 tentang Manifes.

Surat bernomor 080/DPW-ALFI/DKI/VIII/19 tersebut meminta agar perusahaan airfreight forwarding atau agen kargo udara tidak dianggap sebagai Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) atau pemilik kontainer tetapi tak memiliki kapal atau pesawat.

Perusahaan angkutan udara hanya bertindak sebagai agen yang menerima dokumen dan tidak dapat mengendalikan sistem informasi muatan maskapai penerbangan komersial.

Ketika agen kargo udara terlambat menyampaikan manifes atau menyampaikan manifes setelah barang sampai di bandara, mereka dianggap melanggar UU No.17/2006 tentang Kepabeanan dan didenda layaknya perusahaan pengangkut. Besaran dendanya antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Widijanto meminta agar sanksi yang diberikan tidak berupa denda, melainkan sanksi pemblokiran sementara, karena tidak ada kerugian negara akibat keterlambatan penyerahan dokumen tersebut.

Dia beralasan, sanksi berupa denda baru dapat diberikan apabila terdapat kerugian negara berupa kerugian finansial, seperti pencantuman data manifes tidak sesuai dengan jumlah barang yang datang.

Usulan lainnya yakni meminta agar batas waktu penyerahan dokumen manifes menjadi 8 jam setelah pesawat mendarat atau berangkat.

Terakhir, dia meminta agar pemerintah melakukan sinkronisasi aturan antara PMK No.158/2017, PP No.28/2008, serta UU No.17/2006 yang disertai petunjuk pelaksanaan agar digitalisasi manifes yang saat ini dilakukan tidak menimbulkan biaya logistik membengkak.

"Sambil menunggu jawaban dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai [Heru Pambudi], sebaiknya anggota ALFI patuhi dulu aturan yang saat ini diberlakukan, karena banyak hal yang perlu kami sadari akan berdampak pada usaha anggota itu sendiri yang rugi akhirnya kami juga," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper