Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Berakhir, Akankah Barang Virtual Kembali Kena Bea Masuk?

Kendati belum memastikan kebijakan apa yang akan ditempuh, tetapi dalam sebuah kesempatan Sabtu (14/9/2019), Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mulai memberikan sinyal kepada jajarannya untuk terus berkonsolidasi dan merespons perkembangan di dunia digital.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan cukai rokok 23 persen pada 2020 di Jakarta/Bisnis-Novita Sari Simamora
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan cukai rokok 23 persen pada 2020 di Jakarta/Bisnis-Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA – Moratorium pengenaan bea masuk barang virtual atau intangible goods bakal berakhir pada tahun ini. 

Kendati belum memastikan kebijakan apa yang akan ditempuh, tetapi dalam sebuah kesempatan Sabtu (14/9/2019), Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mulai memberikan sinyal kepada jajarannya untuk terus berkonsolidasi dan merespons perkembangan di dunia digital.

Heru menegaskan bahwa, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, yang tidak dikenakan bea masuk adalah barang yang dikirimkan melalui transmisi elektronik, bukan konten yang diserahkan secara elektronik.

“Iya itu sikap kita. Tetapi saya akan cek lagi, soal kapan berakhirnya [moratorium],” kata Heru kepada Bisnis.com, Senin (16/9/2019).

Seperti diketahui, dalam konferensi tingkat menteri World Trade Organization (WTO) pada 2017, negara-negara perkumpulan tersebut telah sepakat untuk membebaskan bea masuk barang impor yang menggunakan transmisi elektronik sampai tahun 2019.

Pemerintah kemudian merespons kesepakatan itu dengan menerbitkan PMK No.17/PMK.010/2018 tentang Penerapan Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang intinya mengatur tarif bea masuk bagi barang virtual sebesar 0%.

Otoritas waktu itu beralasan penetapan tarif 0% merupakan salah satu strategi untuk mengidentifikasi para pelaku transaksi barang virtual. Sementara itu, untuk perlakuan perpajakannya akan diterapkan dikemudian hari. 

Padahal dalam konteks kepabeanan, pengertian mengenai barang digital sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal 8B Undang-Undang Kepabeanan. Pasal itu ditegaskan pengiriman piranti lunak atau data elektronik melalui transmisi elektronik juga bisa digolongkan sebagai aktivitas ekspor-impor.

“Sebenarnya nanti, kami meminta untuk didengarkan suara dari Indonesia,” jelasnya.

Secara terpisah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan bahwa meski bakal berakhir pada tahun ini, tetapi pemerintah tak serta merta bisa menarik bea masuk atas barang virtual.

Pasalnya ,untuk mengenakan bea masuk terhadap barang-barang virtual seperti software atau barang tak berwujud lainnya, pemerintah lagi-lagi perlu kesepakatan dengan negara-negara WTO.

"Nanti ditentukan pada 2020, dalam pertemuan tingkat menteri di Kazakstan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper