Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mengupayakan pemberantasan rokok ilegal sebelum memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan bahwa sesuai dengan catatan rapat Banggar DPR RI dan pemerintah sebelumnya, pemerintah akan terus mengupayakan pemberantasan rokok ilegal.
"Pemerintah belum punya upaya konkret untuk pemberantasa rokok ilegal. Sebelum diberlakukan pada Januari 2020 untuk kenaikan cukai rokok, saya harap pemerintah sudah punya langkah-langkah serius terkait upaya pemberantasan rokok ilegal," ujarnya, Senin (16/9/2019).
Alex mengatakan bahwa catatan tersebut perlu dilaksanakan agar catatan tidak hanya sekadar catatan.
Untuk diketahui, cukai rokok tahun depan naik 23% dan harga jual eceran (HJE) rokok akan naik 35%.
"Hal ini akan kami tuangkan di dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (13/9/2019).