Bisnis.com, JAKARTA – Anggaran belanja pemerintah pusat meningkat dari Rp1.669 triliun menjadi Rp1.683 triliun. Kenaikan tersebut disebabkan oleh penambahan belanja kebutuhan mendesak sebesar Rp21,7 triliun untuk sejumlah kementerian dan lembaga.
Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah pada Selasa (10/9/2019) sore di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Alokasi dana mendesak tersebut dibagi untuk empat lembaga atau kementerian. Kepolisian RI (Polri) mendapat bagian terbesar dengan guyuran dana sebanyak Rp13,83 triliun. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dana yang diberikan akan digunakan Polri untuk menunjang kegiatan operasional harian lembaga tersebut.
“Mayoritas untuk sarana dan prasarana yang mereka butuhkan. Sebagian kecil untuk hal-hal seperti mendukung pendidikan polisi dan peningkatan sistem informasi,” kata Askolani saat ditemui seusai rapat.
Badan Intelijen Negara (BIN) mendapat bagian dana terbesar di bawah Polri. Lembaga intelijen ini akan mendapat tambahan dana sebesar Rp4,33 triliun yang akan digunakan untuk pembaruan sistem IT. Hal ini dinilai perlu karena kemajuan teknologi yang kian pesat.
Kementerian Pertahanan juga mendapat suntikan dana dari alokasi ini. Kemhan memperoleh total Rp3,28 triliun yang dibagi untuk empat sektor, yakni TNI AD sebesar Rp1,5 triliun, TNI AU mendapat Rp700 miliar, Mabes TNI Rp200 miliar dan sisanya menjadi bagian Kemhan.
Baca Juga
Alokasi untuk Kemhan, lanjut Askolani, rencananya akan digunakan untuk perawatan serta pembelian alat utama sistem pertahanan (Alutsista) Indonesia. Adapun Rp275 miliar yang tersisa akan dialokasikan ke Kejaksaan.
Askolani menjelaskan, alokasi kebutuhan belanja mendesak ini sebenarnya merupakan bentuk penyesuaian lebih lanjut yang telah direncanakan pemerintah. Penyesuaian yang dilakukan berdasarkan usulan tambahan dana yang diajukan kementerian atau lembaga sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan Nota Keuangan RAPBN 2020 pada 16 Agustus 2019.
“Usulan dari beberapa pihak yang datang setelah pidato presiden dan belum sempat kami tampung, secara mekanisme harus menunggu pembahasan di Banggar. Jadi, kami baru dapat sampaikan pada sidang ini,” jelasnya.
Setelah disahkan DPR, rencana ini akan dibawa kementerian atau lembaga ke komisi DPR terkait untuk membahas alokasi dana tersebut secara rinci. Nantinya, alokasi ini akan masuk ke anggaran belanja kementerian atau lembaga masing-masing.
“Tahun lalu, pos ini [anggaran belanja mendesak] juga kami alokasikan. Jumlahnya sekitar Rp10 triliun hingga Rp15 triliun,” tambah Askolani.