Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DDTC : Mayoritas Reformasi Pajak Tak Komprehensif

Secara umum, reformasi pajak selama setahun terakhir tidak seprogresif kurun waktu sebelumnya.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan bahwa laporan OECD terbaru tentang tren reformasi kebijakan pajak global menarik untuk dicermati.

Secara umum, reformasi pajak selama setahun terakhir tidak seprogresif kurun waktu sebelumnya.

Menurutnya, hanya sedikit negara yang melakukan reformasi pajak secara komprehensif. Dia menduga bahwa mayoritas reformasi pajak selama setahun terakhir cenderung bersifat piecemeal (sepotong-potong) karena situasi ekonomi yang semakin kompleks dan multi-purpose.

"Misalkan menjamin redistribusi, mengurangi ketimpangan, mendorong investasi, konsumsi, masalah demografi, dan sebagainya," kata Bawono, Senin (9/9/2019).

Hal Ini sejalan dengan dugaan Bird (2013) bahwa dewasa ini mendesain sistem pajak yg ideal akan semakin sulit dan tidak mungkin hanya merujuk pada tujuan tertentu.

"Padahal menurut OECD -dalam laporan ini- dengan berbagai tantangan tersebut seharusnya justru pemerintah di berbagai negara harus lebih berani dalam menjalankan reformasi," tegasnya.

Dalam Tax Policy Reforms 2019, OECD menyoroti bahwa saat ini terdapat lebih sedikit negara yang memperkenalkan paket reformasi pajak secara komprehensif pada 2019 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut laporan itu, Belanda justru menjadi negara yang memperkenalkan reformasi pajak paling komprehensif. Selain itu, perubahan pajak signifikan juga telah terjadi di Lithuania (pajak tenaga kerja), Australia (pajak penghasilan pribadi), Italia (pajak penghasilan badan) dan Polandia (pajak penghasilan pribadi dan perusahaan).

Di negara-negara lainnya, reformasi pajak pada tahun 2019 kurang signifikan dan sering dilakukan sedikit demi sedikit.

Khusus Indonesia, OECD sempat menyinggung belum lama ini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper