Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian bakal mendorong kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang tengah mengalami tekanan akibat meningkatnya arus produk impor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan bahwa langkah itu menjadi salah satu kebijakan yang bakal didorong pemerintah bagi penguatan salah satu sektor prioritas tersebut. Apalagi, peningkatan arus impor produk TPT kian potensial dengan menimbang kondisi ekonomi global.
“Kita antisipasi dampak internasional, pasti membanjiri pasar lokal. Ada safeguard dan antidumping. Kalau bea masuk kan tidak, sebab ada kesepakatan dengan beberapa negara,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/9/2019).
Sigit menjelaskan sebenarnya sejumlah usulan safeguard sudah diajukan pelaku industri. Namun, pihaknya mengembalikan usulan tersebut lantaran adanya ketidakharmonisan antara subsektor TPT.
Oleh karena itu, Kemenperin meminta para pelaku industri TPT, dari hulu hingga hilir, membicarakan bersama dan menyepakati usulan safeguard sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau ada antidumping dan safeguard, seperti apa komposisinya, supaya harmonis dari hulu ke hilir. Misalnya, di hulu 15%, di hilir 25%, atau semuanya 15%, atau seperti apa.”
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan industri TPT nasional sangat membutuhkan dukungan kebijakan tersebut. Pihaknya pun tengah menajukan usulan safeguard.
Menurutnya, kebijakan itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pelaku usaha dan juga pembenahan regulasi impor.
“Untuk masalah ini urgensinya merah, red alert. Atas nama lapangan kerja, atas nama devisa. Karena itu perlu safeguard,” ujar Ade di sela-sela diskusi bertajuk Textiles Media Gathering, Senin (9/9/2019).