Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) resmi diundangkan pada 17 Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan, 5 tahun sejak disahkan, UU tersebut akan resmi berlaku sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Dengan kata lain, sekitar 40 hari dari sekarang, yakni pada 17 Oktober 2019, semua produk yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal, dari yang sebelumnya hanya bersifat sukarela.
Akan tetapi, mendekati waktu pemberlakuan UU JPH yang tinggal selangkah lagi, ternyata masih diliputi sejumlah polemik yang dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Sejumlah polemik itu antara lain, di mana masyarakat harus mendaftar? Apakah LPPOM MUI masih bisa menerbitkan sertifikasi halal seperti selama ini? Berapakah biayanya? Berapa lama proses pengurusannya? Serta sederet pertanyaan lainnya.
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah selaku penyelenggara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dianggap belum siap melaksanakan UU tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai bahwa apabila pada 17 Oktober 2019 menjadi tanggal dimulainya kewajiban seluruh produk di Indonesia harus tersertifikasi halal, pada saat itu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha baru akan dimulai.
Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk dapat menjalankan fungsi sebagai badan sertifikasi halal, BPJPH wajib menyiapkan segala instrumennya, seperti keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tenaga auditor halal.
Selain itu, sistem pendaftaran yang mudah diakses pelaku usaha, adanya perwakilan BPJPH ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, tarif sertifikasi halal yang lebih baik, dll.
“Namun dari beberapa instrumen yang harus disiapkan BPJPH tersebut, belum satu pun terpenuhi saat ini,” tegasnya kepada Bisnis.
Ikhsan menerangkan, hingga 8 September 2019, belum satu pun terbentuk LPH yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI sebagaimana Pasal 13 UU JPH, yang menyebutkan bahwa keberadaan LPH harus diakreditasi oleh BPJPH dan MUI.
Selanjutnya, untuk mendapatkan akreditasi, LPH wajib memiliki auditor halal minimal 3 auditor halal. “Namun, sebagaimana yang saya ketahui hingga saat ini belum ada satu pun auditor halal yang dihasilkan selama BPJPH dibentuk pada 14 Oktober 2014,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah auditor saat ini yang mencapai sebanyak 1.061 orang, dan telah mendapatkan sertifikasi sebagai Auditor Halal dari MUI, adalah auditor halal yang selama ini bekerja sebagai Auditor Halal LPPOM MUI di 34 wilayah provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua.
“Keadaan inilah seharusnya membuat BPJPH tidak dapat memaksakan, dengan alasan apapun untuk melakukan Penerimaan Pendaftaran Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2019,” ujarnya.
Menurutnya, apabila tetap dipaksakan, sedangkan berbagai instrumen wajib sebagaimana yang diuraikan di atas belum satu pun terpenuhi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, maka keadaan ini akan menimbulkan situasi yang lebih buruk bagi dunia usaha dan pemerintah.
“Sebaliknya, ini justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha yang bahkan bisa berdampak bagi perekonomian nasional,” ujarnya.