Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI TPT: Berkibar di Pasar Ekspor, Tersendat di Dalam Negeri

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), memang terus menunjukkan pertumbuhan ekspor tiap tahunnya. Hal itu sudah layak dan sepantasnya, lantaran TPT merupakan salah satu industri andalan ekspor RI.
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), memang terus menunjukkan pertumbuhan ekspor tiap tahunnya. Hal itu sudah layak dan sepantasnya, lantaran TPT merupakan salah satu industri andalan ekspor RI.

Laju ekspor TPT yang masih berkibar di tengah melemahnya perdagangan global, merupakan sebuah kabar menggembirakan bagi RI. Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bahkan menargetkan, ekspor TPT dapat menembus US$14,5 miliar--US$15 miliar pada tahun ini, atau tumbuh dari capaian 2018 sebesar US$13,2 miliar.

“Laju ekspor itu akan makin tumbuh pada tahun-tahun mendatang, apabila perang dagang Amerika Serikat dan China berlanjut, serta Indonesia berhasil menyelesaikan perundingan dagang Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership (IEU-CEPA),” ujarnya, kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Namun, kondisi positif di pasar ekspor tersebut rupanya tidak serta merta memberikan efek yang setara dan sama besarnya bagi produsen TPT dari hulu hingga hilir. Bagi industri hulu seperti produsen serat dan filamen, kebijakan dagang yang diterapkan oleh pemerintah melalui bea masuk antidumping (BMAD) cukup mampu melindungi dari gempuran produk luar negeri.

Terlebih, baru-baru ini pemerintah telah memperpanjang pengenaan BMAD sebesar 5,82%--28,47% terhadap polyester staple fiber (PSF)  dari India, China dan Taiwan, mulai tahun ini hingga 2022. Sementara itu, BMAD juga diberikan kepada impor spin drawn yarn (SDY) dari China sebesar  5,4%--15% yang berlaku dari 19 Agustus 2019--19 Agustus 2022. Data dari API pun menyebutkan, pengenaan bea masuk juga dikenakan kepada produk impor garmen sebesar 5%.

Akan tetapi, kebijakan itu tidak diterapkan kepada produk kain impor, yang selama ini dikenai bea masuk 0%. Tak ayal, ayal apabila industri tersebut terbilang ‘babak belur' dalam beberapa tahun terakhir.

Permintaan dalam negeri terhadap produk kain cenderung stagnan dan bahkan mengalami penurunan sejak 2014--2018. Sekretaris Jenderal API Ernovian G. Ismy mengatakan, permintaan produsen hilir terhadap kain sejatinya terus naik sejak 2014 hingga saat ini seiring meningkatnya prospek ekspor produk pakaian jadi.

“Namun, permintaan kain jadi tersebut mulai banyak dipenuhi oleh produk impor. Sebabnya apa? Produk serat dan benang kita dikenai bea masuk tinggi dan cenderung kurang efisien produksinya, sehingga ketika diolah menjadi kain jadi, kain tersebut lebih mahal dibandingkan dengan yang bisa kita peroleh dari impor,” ujarnya.

Hal itu tercermin dari permintaan kain di industri pakaian jadi yang volumenya naik sejak 2014 sebesar 1,72 ton menjadi 1,94 juta ton pada 2018. API memprediksi, permintaan kain pada 2019 bisa menembus 2 juta ton.

Namun, penjualan kain domestik justru stagnan apabila tidak mau disebutkan mengalami penurunan. Pada 2014, penjualan kain domestik mencapai 1,09 juta ton, sementara pada 2018 mencapai 1,07 juta ton.

Sebaliknya, impor kain justru terus naik dari 629.962 ton pada 2014 menjadi 864.943 ton pada 2018. Volume impor kain itu berpeluang naik kembali pada tahun ini seiring meningkatnya prosek ekspor TPT terutama untuk produk pakaian jadi.

Kondisi itu, menurutnya diperparah pula oleh banyaknya produsen kain jadi dalam negeri yang kesulitan untuk melakukan efisiensi produksi yang berdampak pada harga yang kurang bersaing dibandingkan dengan produk impor.

Produsen kain di sekitar area sungai Citarum menjadi buktinya, di mana pada Juli lalu terdapat sekitar 36.000 karyawan yang dirumahkan.

Ismy mengatakan, selain kalah bersaing dengan produk impor, para produsen di daerah tersebut juga kesulitan untuk melakukan perubahan pola produksi dalam bentuk pembuangan limbah. Tak heran apabila ketika pemerintah menertibkan pembuangan limbah di Sungai Citarum, banyak pabrik kelimpungan.

“Produsen di daerah itu skalanya menengah. Sulit bagi mereka untuk bangun instalasi pembuangan air limbah (IPAL) mandiri. Satu-satunya cara mereka membentuk IPAL komunal. Namun langkah itu juga sulit, karena biayanya besar, maka harapan kami pemerintah ikut bantu berikan insentif,” katanya.

Dia menambahkan, ‘kalahnya' produk kain jadi dalam negeri dibandingkan dengan produk impor, juga disebabkan oleh belum efisiennya produksi serat dan benang nasional. Dia mengatakan, sejak dikenai BMAD dalam beberapa tahun terakhir, industri serat dan benang belum mampu membuat produksinya menjadi lebih murah dan efisien.

Alhasil, produsen kain domestik harus menebus bahan bakunya tersebut dengan harga yang relatif mahal sehingga berdampak kepada harga jual kain yang lebih tinggi dibandingkan produk impor.

Namun pendapat tersebut dibantah oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta. Dia mengatakan, penerapan BMAD terhadap produk serat dan benang merupakan hukuman dari RI, atas produk-produk yang sengaja didumping oleh negara asal.

“Produk kami harganya sudah sangat bersaing, bahkan di tingkat global. Produksi kami pun sudah sangat efisien dan cukup untuk kebutuhan domestik. Namun kalau harga produk pesaing kami diberikan dumping, mau bagaimana pun juga kami pasti akan kalah. Maka dari itu pemerintah kenakan BMAD, bukan safeguard,” jelasnya.

Untuk itu, dia mendesak agar pemerintah memberlakukan safeguard seperti bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTPS) terhadap produk kain yang diimpor. Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No64/2017 tentang ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil serta memberlakukan penyetopan impor sementara atas produk kain jadi.

Pasalnya, dia melihat banyak pemegang angka pengenal impor-umum (API-U) yang menggelontor pasar dengan kain jadi impor. Hal itu terjadi lantaran tidak adanya aturan yang mengatur pengendalian impor oleh API-U apabila stok dalam negeri sudah mencukupi.

Akan tetapi, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kebijakan peraturan perdagangan di sektor TPT RI saat ini sudah sesuai. Dia menilai, lonjakan impor kain jadi di dalam negeri disebabkan adanya praktik perembesan, kain jadi yang sejatinya ditujukan kepada industri kecil menengah (IKM) ke pasar umum oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Perembesan ini yang sedang kita selidiki. Kami dari Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sedang menyelidiki praktik ilegal itu. Secara umum, peraturan yang ada sudah tepat karena impor kain jadi melalui pusat logistik berikat (PLB) ditujukan untuk mempermudah IKM,” katanya.

Alhasil, persoalan industri TPT ini sejatinya bermula dari tidak adanya harmonisasi kebijakan industri tersebut mulai dari hulu hingga hilir. Masing-masing sektor tampak berjalan sendiri-sendiri tanpa memperhitungkan keterkaitannya dengan sektor lain.

Perbaikan rantai distribusi dan harmonisasi di sektor tersebut mendesak untuk segera dilakukan. Sebab, tanpa ada langkah tersebut, surplus neraca dagang TPT Indonesia yang menyempit, sejak 2014 akan terus terjadi. Ekspor TPT yang terus tumbuh pun tidak ada gunanya jika ketergantungan terhadap impor bahan baku makin menjadi-jadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper