Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No.55/2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Ritel Modern guna meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja di sektor industri ritel modern.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, Pemendag No. 55/2019 yang dirilis beberapa waktu lalu itu dijadikan acuan bagi perusahaan ritel modern untuk memberikan bahan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi pekerja sesuai dengan jenjang klasifikasi yang tercantum dalam beleid tersebut.
Sebagai catatan, terdapat enam jenjang kualifikasi yang disesuaikan dengan jabatan atau jenis pekerjaan yang ada di industri ritel modern yang tercantum dalam Pemendag No. 55/2019.
“Diharapkan juga, dengan klasifikasi kompetensi tersebut, daya saing tenaga kerja ritel meningkat untuk menghadapi persaingan global yang makin ketat,” kata Suhanto kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Lebih lanjut Suhanto menyebut, penerapan KKNI Bidang Ritel Modern merupakan upaya yang dilakukan untuk memperbaiki iklim usaha ritel modern di Tanah Air yang makin ketat seiring dengan ekspansi yang dilakukan oleh perusahaan ritel modern asing yang punya standar tinggi.
Selama ini, masih banyak perusahaan ritel modern dalam negeri yang mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten atau tidak memiliki kualifikasi untuk bekerja di bidang ritel modern. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan dan kualitas pelayanan terhadap konsumen.
“Penetapan standar kompetensi tersebut juga dilandasi oleh Pasal 20 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. Dari ketentuan tersebut pelaku usaha di bidang perdagangan wajib mempekerjakan tenaga kerja yang yang memiliki kompetensi di bidangnya,” papar Suhanto.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi I Gusti Ketut Astawa menambahkan Kemendag tak terlibat langsung dalam proses sertifikasi tersebut. Proses pelatihan, uji kompetensi, hingga sertifikasi bakal dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Pelaksana pelatihan dilakukan oleh unit pelatihan yang dikembangkan oleh asosiasi, kemudian unit lembaga sertifikasi personal oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN),” katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Aprindo telah menyiapkan Lembaga Diklat Profesi (LDP) Ritel dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ritel.
LDP ritel merupakan lembaga pelatihan berbasis kompetensi yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI bidang ritel modern oleh Kemendag.
Setelah mengikuti pelatihan di LDP Ritel, pekerja ritel modern dapat mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP Ritel. Sertifikat kompetensi ini merupakan bukti tertulis yang diterbitkan LSP Ritel yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI bidang ritel modern.
TINGKATKAN DAYA SAING
Sementara itu, Aprindo berharap daya saing perusahaan ritel modern dalam negeri akan makin meningkat seiring dengan diterapkannya KKNI bagi pekerja ritel modern oleh Kementerian Perdagangan.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut, tujuan utama dari penerapan KKNI tersebut adalah mendorong perusahaan ritel modern dalam negeri untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas agar mampu bersaing dengan perusahaan ritel modern asing yang berekspansi ke Indonesia.
Roy menjelaskan, saat ini masih banyak ditemukan perusahaan ritel modern dalam negeri dengan standar pelayanan yang jauh di bawah standar pelayanan perusahaan ritel modern asing. Pasalnya, sebagian besar dari perusahaan ritel modern dalam negeri masih mempekerjakan SDM dengan kualitas rendah atau tidak memiliki kualifikasi di bidang ritel modern.
“Sudah ada [perusahaan ritel modern dalam negeri] yang kompetitif, tetapi masih banyak [juga] yang underperformed,” katanya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.
Roy berharap penerapan KKNI bidang ritel modern bisa memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk ikut mengisi jabatan tingkat tinggi yang ada di perusahaan ritel modern asing berbekal kualifikasi yang mereka miliki.
Dia menyebut, masih banyak perusahaan ritel modern asing di Tanah Air yang mempekerjakan pekerja asing untuk jabatan tingkat tinggi lantaran pekerja dari dalam negeri dinilai tak mampu mengisi jabatan tersebut.
“[Karena] Peritel modern asing [masih] banyak membawa SDM asing untuk menjadi leader di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Roy mengatakan, seluruh anggota Aprindo yang jumlahnya mencapai 600 perusahaan ritel menyambut baik penerapan KKNI bidang ritel modern karena dinilai dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan perusahaan di kemudian hari.
Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menemukan kendala terkait dengan hal tersebut, termasuk kendala yang terkait dengan proses sertifikasi.
“Implementasinya tidak sulit, dapat dengan mudah dan cepat untuk direalisasikan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ritel yang pengukuhannya dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN),” paparnya.
Ketua Bidang SDM DPP Aprindo Dasep Suryanto mengatakan, penerapan KKNI bidang ritel modern hingga saat ini masih belum sepenuhnya dilaksanakan.
Dia menjelaskan, saat ini penerapan KKNI bidang ritel modern, masih sebatas pada jenjang kualifikasi paling bawah yang dikhususkan bagi pekerja yang melakukan pemagangan.
“Untuk level atasnya belum, masih di level pemagangan yang skemanya sudah sepenuhnya selesai,” katanya.
Dia menambahkan penerapan KKNI bidang ritel modern diharapkan bisa sepenuhnya dilakukan pada awal tahun depan atau ketika skema lebih lanjut mengenai pendidikan, pelatihan, hingga pemberian sertifikasi kompetensi bagi lima jenjang kualifikasi lainnya sepenuhnya selesai.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Matahari Putra Prima Tbk. (MPPA) Fernando Repi mengatakan, penerapan KKNI bidang ritel modern mendapatkan sambutan baik dari seluruh pekerja di perusahaan yang mengelola gerai ritel Hypermart, Hyfresh, Smartclub, Foodmart, dan Boston Health and Beauty.
“Semua [pekerja] menyambut baik, karena nantinya mereka juga yang akan mendapatkan keuntungan berupa pengakuan atau sertifikasi dari penerapan KKNI [bidang ritel modern] ini,” katanya.
Lain halnya dengan Fernando, Direktur Utama PT Mega Perintis Tbk. (ZONE) FX Afat Adinata mengaku masih belum mengetahui lebih lanjut perihal penerapan KKNI bidang ritel modern oleh Kemendag. Oleh karena itu, dia enggan memberikan tanggapan terkait dengan hal tersebut.
“Masih perlu saya pelajari lebih dahulu Permendag tersebut, jadi belum bisa memberikan komentar sampai saat ini,” katanya.
Sebagai catatan, Mega Perintis merupakan perusahaan yang mengelola gerai ritel fesyen khusus pria Manzone.