Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Terbitkan Aturan Baru Soal Impor Ayam

Pemerintah Indonesia menerbitkan dua aturan baru mengenai impor ayam dan produk ayam guna mengikuti permintaan Brasil pascatuntutannya di Badan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO).
Ayam broiler./Berdikari
Ayam broiler./Berdikari

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menerbitkan dua aturan baru mengenai impor ayam dan produk ayam guna mengikuti permintaan Brasil pascatuntutannya di Badan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, salah satu aturan baru tersebut berupa Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan tersebut menurutnya, memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam (sayap, paha,dada).

Sementara itu aturan baru lain yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Pertanian No.23/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dia mengatakan, perubahan tersebut mengikuti putusan panel sengketa DS 484 di DSB WTO pada 22 November 2017 terkait dengan gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.

Namun demikian, dia mengklaim perubahan aturan tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

“Penyesuaian peraturan yang dilakukan tidak berarti memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam dari Brasil,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).

Dia melanjutkan, kendati WTO memutuskan Indonesia melakukan pelanggaran, tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil dapat langsung membanjiri Indonesia. Pasalnya, menurutnya,  kasus sengketa DS 484 saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang akan memakan waktu berbulan-bulan.

“Oleh sebab itu, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO,” lanjutnya.

Sejak 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia, sehingga negara tersebut menggugat Ri ke WTO pada 16 Oktober 2014.

Putusan panel sengketa DS 484 menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive listfixed license termintended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia berkewajiban melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

Menanggapi hal tersebut, Wakil  Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menyebutkan, kebijakan pemerintah melakukan revisi aturan mengenai importasi ayam dan daging ayam sudah tepat. Menurutnya, saat ini tugas pemerintah adalah membantu memperbaiki industri perunggasan agar lebih efisien dan kondusif.

“Untuk saat ini saya yakin impor ayam dari Brasil sulit untuk masuk. Apalagi industri peternakan kita sedang dilanda kejatuhan harga daging ayam di peternak mandiri. Kini tugas pemerintah memperbaiki industri ini. Supaya peternak kita tidak beralih usaha dan ujung-ujungnya pasar kita justru dikuasai produk impor atau hanya dikuasai perusahaan besar saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal  Gabungan Organisasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi menilai, anjloknya harga daging ayam di tingkat peternak dan dilonggarkannya aturan impor ayam menjadi pukulan ganda bagi peternak dalam negeri. Dia meminta pemerintah ikut memperbaiki industri tersebut dari hulu hingga hilir agar dapat berkembang dengan baik.

“Kami berharap ada kontrol yang tegas dari pemerintah terkait pasokan day old chick (DOC) yang sering meluber. Kami juga minta pemerintah membantu memisahkan pasar distribusi ayam dari peternak mandiri dan peternak besar, supaya kami peternak mandiri tidak jadi korban peternak besar,” jelasnya.

Penyerapan Ayam Domestik

Di sisi lain, dia juga mengkritis kebijakan Kementerian Perdagangan yang selama cenderung berdampak jangka pendek. Menurutnya, instruksi Kemendag agar para peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menyerap ayam peternak hanya akan berdampak singkat.

“Kalau mau ambil kebijakan jangka panjang yang memihak kepada peternak kecil atau mandiri, pemerintah harus pisahkan pasar daging ayam. Peternak besar jangan dibolehkan masuk pasar tradisional, biarkan pasar itu diakses peternak mandiri atau kecil,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag  Suhanto mengatakan, dia telah menyurati Aprindo untuk menyerap ayam peternak sesuai harga acuan yang diatur dalam Permendag No.96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen. Adapun harga acuan yang ditetapkan untuk ayam ras segar di tingkat konsumen sebesar Rp34.000/kg dan di peternak Rp18.000/kg.

“Aprindo kami minta secepatnya melakukan penyerapan. Sekarang Aprindo sedang berkoordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan instruksi kami,” ujarnya.

Selain itu dia mengatakan, Kemendag juga telah menyurati kementerian dan lembaga serta instansi di daerah untuk melaksanakan bazar daging ayam ras.  Dia juga telah menyurati Kementerian Pertanian untuk melaksankan usulan peternak untuk mengurangi suplai ayam nasional. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper