Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap membantu memecahkan masalah ketersediaan lahan terkait dengan wacana pemerintah untuk memperluas lahan perkebunan tebu.
Direktur Jenderal Planologi KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan keterlibatan KLHK dalam penyediaan lahan hanya akan terjadi jika daerah pengembangan perkebunan tebu perlu memanfaatkan lahan hutan.
“Selama ini mungkin dari tahun ke tahun lahan semakin sempit. Hutan produksi mungkin yang bisa dikonversi [untuk lahan tebu],” katanya kepada Bisnis, Selasa (3/9/2019).
Di samping hutan produksi, perluasan lahan tebu ini juga bisa memanfaatkan tanah hasil tanah objek reforma agraria (TORA) dan lahan perhutanan sosial selama masyarakat dan pemerintah daerah setempat sepakat untuk ikut dalam pengusahaan perkebunan tebu.
Menurut Sigit, sejauh ini belum ada rencana pasti terkait daerah mana saja yang akan dijadikan sasaran dalam perluasan lahan tebu ini. Yang jelas, perluasan lahan tebu akan diintegrasikan pula dengan pembangunan pabrik gula demi mewujudkan efisiensi.
“Baru konsep. Pak Menko [Darmin Nasution] memerintahkan minggu depan Kemenko Perekonomian akan memetakan dulu lokasi mana untuk pabrik gula. Lokasinya di mana asal pas, ya kita dukung,” ujarnya.
Pemerintah berencana memperluas lahan perkebunan tebu di dalam negeri untuk mendukung target swasembada pada 2029. Pada tahun tersebut, luas lahan perkebunan tebu diharapkan bisa mencapai 735.000 hektare (ha) dengan target produksi gula mencapai 5,9 juta ton.
Adapun, kebutuhan gula dalam negeri diketahui mencapai 5,8 juta ton.