Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Pangkas Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Jadi 0,28% Untuk 2020

Batas maksimal kumulatif defisit dipangkas dari 0,3% dari proyeksi PDB menjadi 0,28% dari proyeksi PDB untuk 2020.
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id

Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan memangkas batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun depan.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.

Batas maksimal kumulatif defisit dipangkas dari 0,3% dari proyeksi PDB menjadi 0,28% dari proyeksi PDB untuk 2020.

Batas maksimal defisit APBD untuk tahun 2020 pun diatur berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, batas maksimal defisit APDB dipatok di angka 5% hingga 3% tergantung pada kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) dari daerah terkait.

Untuk 2020, batas maksimal defisit APBD dipatok di antara 4,5% hingga 3,5% dari PDB tergantung pada kategori KFD dari daerah terkait.

Untuk daerah dengan kategori KFD sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD dipatok di angka 4,5% dari pendapatan daerah, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang bisa mencapai 5% dari PDB.

Secara berurutan, daerah dengan kategori KFD tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah masing-masing diatur batas maksimal defisitnya di angka 4,25%, 4%, 3,75%, dan 3,5% dari pendapatan daerah untuk 2020.

Pada tahun-tahun sebelumnya, daerah dengan kategori KFD tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah masing-masing diatur batas maksimal defisitnya sebesar 4,5%, 4%, 3,5%, dan 3% dari pendapatan daerah.

Dengan ini, dapat dilihat bahwa pemerintah memangkas batas maksimal defisit APBD untuk daerah dengan kategori KFD sangat tinggi dan tinggi serta memperlebar batas maksimal defisit daerah dengan kategori KFD rendah dan sangat rendah.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

Masing-masing daerah dikelompokkan melalui kategori-kategori KFD dan hal ini pun diatur melalui PMK No. 126/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper