Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat : Kompensasi Blackout Bukan Tanggung Jawab PLN Saja

Kewajiban pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak padamnya listrik secara massal (blackout) harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terkait.
Suasana di Halte TransJakarta Harmoni saat pemadaman listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019)./Antara
Suasana di Halte TransJakarta Harmoni saat pemadaman listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak padamnya listrik secara massal (blackout) harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terkait.

Pengamat energi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan kompensasi seharusnya tidak menjadi beban PT PLN (Persero) saja.

Dia menjelaskan menyalurkan listrik ke masyarakat dengan pembangunan transmisi maupun gardu, PLN juga harus membangun pembangkit sendiri. Tidak hanya itu, PLN juga membeli listrik dari produsen listrik swasta. 

Dengan skema take or pay, PLN harus membeli listrik dari produsen swasta meskipun demand sedang rendah.

Menurutnya, apabila beban ini tidak dibagi, akan merugikan keuangan PLN yang berakhir pada ketidakmampuan melakukan investasi. Pemerintah dinilai harus menjadi pihak yang terlibat dalam penyaluran kompensasi ke masyarakat. 

"Kompensasi mesti fair pada seluruh pihak yang ambil keuntungan," katanya, Selasa (3/9/2019).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan besaran kompensasi untuk masing-masing pelanggan memang kecil. Namun, nilai kompensasi secara total yang mencapai Rp864 miliar cukup besar. 

Bahkan, lanjut Tulus, termasuk pembayaran kompensasi terbesar yang pernah dibayarkan PLN dalam sejarahnya melayani masyarakat Indonesia.

"Ini bisa buat bangun dua gardu induk. Kita mendorong agar blackout tidak terjadi walaupun potensi blackout itu ada," katanya. 

Adapun penyaluran kompensasi tidak hanya dilakukan pada saat blackout 4 Agustus 2019 lalu. 

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, pembayaran kompensasi kedua terbesar tahun ini adalah adalah pada Januari 2019 dengan nilai Rp1,5 miliar. Kompensasi pada Januari 2019 tersebut dikeluarkan sebagian besar untuk pelanggan yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. 

Sementara itu, pada Februari 2019 PLN membayar kompensasi senilai Rp250 juta, Maret 2019 Rp222 juta, April 2019 664 juta, Mei 2019 191,500 juta, dan Juni Rp294,300 juta. 

Kompensasi memang sudah menjadi kewajiban PLN berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang menggodok aturan baru mengenai penyaluran kompensasi agar semakin menguntungkan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper