Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal UU MD3 Masuk dalam RUU APBN 2020 Berpotensi Ganggu Fleksibilitas Anggaran

Klausul yang dimasukkan dalam RUU APBN 2020 adalah yang terdapat dalam Pasal 182 ayat 2 huruf b yang menentukan bahwa apabila ada deviasi sebesar 10% dari asumsi makro yang ditetapkan di awal, maka perlu diajukan RUU Perubahan APBN tahun berjalan.
Rangkaian kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pidato RAPBN 2020 beserta nota keuangan dihadapan anggota DPR./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Rangkaian kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pidato RAPBN 2020 beserta nota keuangan dihadapan anggota DPR./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang memasukkan salah satu pasal dari UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang biasa dikenal dengan UU MD3 ke dalam RUU APBN 2020 berpotensi menggangu fleksibilitas pemerintah dalam mengelola anggaran.

Klausul yang dimasukkan dalam RUU APBN 2020 adalah yang terdapat dalam Pasal 182 ayat 2 huruf b yang menentukan bahwa apabila ada deviasi sebesar 10 persen dari asumsi makro yang ditetapkan di awal, maka perlu diajukan RUU Perubahan APBN tahun berjalan.

Klausul Pasal 182 ayat 2 huruf b ini mengecualikan deviasi dari asumsi pertumbuhan ekonomi.

Deviasi atas asumsi pertumbuhan ekonomi diatur melalui Pasal 182 ayat 2 huruf a dimana pemerintah perlu mengajukan RUU Perubahan APBN tahun berjalan apabila terdapat penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen dari yang ditentukan di awal.

Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri menilai kebijakan mengenai perubahan atas APBN sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah selaku pelaksana anggaran.

Kalaupun Banggar tetap memutuskan klausul Pasal 182 tersebut ke dalam RUU APBN 2020, pelaksanaannya akan sulit dan perlu diperjelas juga apa yang dimaksud dengan deviasi sebesar 10 persen dari asumsi makro.

"Kalau misalnya nilai tukar menjadi lebih dari Rp16.000 per dolar AS maka harus langsung disesuaikan atau tidak? Padahal asumsi tersebut mungkin berlaku secara rata-rata," ujar Rizal, Selasa (3/9/2019).

Oleh karena itu, perlu diperjelas dimana batasan deviasi asumsi makro sebelum akhirnya diputuskan bahwa perubahan atas APBN 2020 harus diajukan.

Aturan mengenai deviasi asumsi makro dan kewajiban pengajuan perubahan atas APBN 2020 perlu dibuat tidak terlalu mendetail dan mengikat agar tidak mengganggu kerja pemerintah. "Pembatasan defisit 3 persen saja sebenarnya sudah sangat membatasi," ujar Rizal.

Di lain pihak, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menilai bahwa klausul deviasi 10 persen dari asumsi makro beserta dan kewajiban pengajuan perubahan APBN perlu diperjelas ukurannya.

Menurutnya, tidak bisa perubahan atas APBN diajukan apabila deviasi hanya terjadi pada satu asumsi makro sedangkan asumsi makro jenis lain masih sesuai dengan sasaran.

"Harus dijelaskan tidak hanya satu, setidaknya tiga dari enam yang deviasi di atas 10 persen maka wajib APBN Perubahan," ujar Piter, Selasa (3/9/2019).

Selain itu, deviasi yang dipatok sebesar 10 persen juga dipandang masih terlalu kecil.

Meski diajukan dan diketok palu oleh pemimpin rapat di Banggar DPR RI pada Senin (2/9/2019), Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengaku tidak tahu menahu mengenai dimasukkannya klausul tersebut.

Menurutnya, rapat pembahasan RUU APBN 2020 baru dilaksanakan setelah rapat pembahasan mengenai asumsi makro sudah selesai.

"Saya malah belum tahu kalau ada klausul itu, kalau perubahan asumsi sudah disampaikan ke saya. Saya diskusikan dulu dengan teman-teman," ujarnya singkat, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai dimasukkannya klausul tersebut tidak akan mengganggu fleksibilitas pemerintah dalam melaksanakan anggaran.

Ruang deviasi sebesar 10 persen juga menurutnya sudah memberikan ruang yang cukup luas bagi pemerintah untuk lebih fleksibel menggunakan anggaran.

Di lain pihak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan bahwa UU MD3 sejak awal selalu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengajukan RUU tentang perubahan atas APBN.

Namun, dirinya mengatakan bahwa pihaknya juga turut mempertimbangkan regulasi lain seperti contoh UU APBN tahun berjalan serta UU Keuangan Negara.

Lebih lanjut, apabila terjadi perubahan pada satu variabel maka pemerintah bakal memperhatikan dampaknya pada keseluruhan aspek anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper