Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah daerah (pemda) ke depannya perlu dilibatkan dalam pemberian subsidi atas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal ini mengingat nominal suku bunga kredit KUR yang untuk tahun depan kembali pada angka 7%, tidak berubah sejak 2018.
"Apabila pemerintah merasa keberatan, pemerintah bisa kolaborasi dengan pemda untuk iuran subsidi bunga, sehingga suku bunga KUR di daerah tertentu berkurang," ujar peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah, Senin (26/8/2019).
Hingga saat ini, tugas pemda hanya sebatas menyiapkan data calon penerima KUR kepada pemerintah serta membentuk tim monitoring dan evaluasi atas implementasi KUR.
Salah satu mekanisme yang bisa digunakan oleh pemerintah agar pemda turut berkontribusi dalam mensubsidi bunga KUR adalah dengan menambahkan mandatory spending dalam dana perimbangan.
Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan daerah untuk mengalokasikan 25% dari akumulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk belanja infrastruktur.
Lebih lanjut, suku bunga kredit KUR yang mencapai 7% dalam 2 tahun terakhir dipandang masih terlalu berat apabila memang pemerintah hendak menyasar UMKM melalui instrumen pembiayaan ini.
Menurut Rusli, suku bunga kredit KUR perlu diturunkan hingga mencapai 5% atau minimal turun sesuai dengan suku bunga acuan. Adapun BI telah memangkas BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 50 bps tahun ini.
Untuk diketahui, dalam RAPBN 2020 pemerintah berencana untuk memberikan subsidi bunga kredit KUR sebesar Rp13,9 triliun dengan target penyaluran Rp150 triliun.
Subsidi bunga kredit KUR meningkatkan dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai Rp12,2 triliun dan target penyaluran mencapai Rp140 triliun.