Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan aktivitas pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target rasio pajak 2020 yang dipatok sebesar 11,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum itu akan dilakukan secara berkeadilan dengan penggunaan data yang valid dan tata kelola yang memadai.
"Kombinasi peningkatan voluntary dan enforced compliance dalam jangka panjang diharapkan akan menciptakan suistanable compliance yang pada akhirnya akan meningkatkan tax ratio," kata Sri Mulyani di DPR, Selasa (27/8/2019).
Selain upaya yang lebih keras, pemerintah juga mendorong peningkatan voluntary compliance dalam meningkatkan penerimaan pajak. Basis kepatuhan sukarela tersebut, menurut bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
"[Tetapi] dalam pelaksanaannya, optimalisasi penerimaan pajak tetap memperhatikan ekosistem dunia usaha dan untuk menjaga daya saing," tegasnya.
Sebelumnya, selain terendah di Asia Pasifik, rasio pajak Indonesia juga masih di bawah rata-rata Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.
OECD menyebut, dengan rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada angka 11,5% pada 2017, capaian itu di bawah rata-rata OECD sebesar 34,2% bahkan juga di bawah LAC dan Afrika yang rata-ratanya masing-masing 22% dan 18,2%.
"Rasio pajak terhadap PDB di Indonesia menurun 0,5 poin dari 12% pada 2016 menjadi 11,5% pada 2017," tulis OECD yang dikutip Bisnis.com.