Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Harus Lakukan Terobosan untuk Genjot Penerimaan Pajak

Risiko shortfall bakal terbuka lebar jika pemerintah tak segera melakukan terobosan untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Risiko shortfall bakal terbuka lebar jika pemerintah tak segera melakukan terobosan untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengestimasi jika tak ada terobosan berarti, penerimaan pajak 2019 hanya akan tumbuh pada angka 6,5% itu artinya shortfall bakal berada pada kisaran Rp174 triliun.

"Prospeknya kurang lebih sama dengan pemerintah yaitu hanya shortfall sebesar Rp140 triliun. Dengan catatan ada terobosan-terobosan yang bisa dilakukan," kata Bawono, Senin (26/8/2019).

Terbosan yang dilakukan, lanjut Bawono, bisa mencakup empat hal. Pertama, memperluas basis pajak. Bisa dilakukan melalui peningkatan jumlah wajib pajak, memperluas objek pajak, serta mencegah penggerusan basis pajak.

Kedua, mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor yang selama ini menjadi penyumbang penerimaan semisal manufaktur maupun perdagangan besar atau mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang masih rendah kontribusi pajaknya walau pertumbuhan PDB-nya besar seperti konstruksi.

Ketiga, melakukan penegakan hukum pajak melalui pengolahan data dan informasi perpajakan. Termasuk, melakukan digitalisasi administrasi pajak terus dilakukan agar menciptakan kemudahan dan pelayanan pajak. Keempat, sedikit demi sedikit mulai mengurangi belanja perpajakan yang tidak efektif.

Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak nonmigas sampai Juli 2019 sebesar Rp670,1 triliun atau hanya tumbuh 2,9%.

Pelambatan penerimaan pajak ini disebabkan oleh penerimaan di beberapa jenis pajak yang juga mengalami pelambatan. PPh badan misalnya, pertumbuhannya hanya 0,9%. Padahal Juli tahun lalu mampu tumbuh 23,3%.

PPN dalam negeri yang tahun sebelumnya tumbuh 8,1% tercatat terkontraksi hingga -4,7%. Hal serupa juga terjadi pada PPN Impor yang pada Juli 2018 mampu tumbuh 27,5%, Juli 2019 anjlok -4,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper