Bisnis.com, JAKARTA Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan jutaan hektare lahan perkebunan sawit milik perusahaan besar masih menghadapi permasalahan dalam pengelolaannya.
Hasil audit terbaru yang diserahkan BPK kepada pemerintah menunjukkan permasalahan itu mencakup status izin berusaha, termasuk pelaksanaan kegiatan di lahan yang tak sesuai peruntukkan.
Anggota IV BPK Rizal Djalil memaparkan permasalahan itu berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) yang belum dimiliki, pengembangan plasma yang belum terealisasi, dan tumpang tindihnya usaha perkebunan dan pertambangan.
"Ada beberapa perkebunan digarap di luar kawasan yang seharusnya ia budidayakan atau usahakan. Jadi, di luar izin yang diberikan pemerintah," kata Rizal usai melakukan rapat terbatas dengan sejumlah kementerian terkait di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Rizal pun menyebutkan adanya perusahaan yang melakukan usaha di atas hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional. Ia sendiri enggan menyebutkan para perusahaan yang terlibat atau luasan pasti lahan bermasalah tersebut.
Namun, ia memastikan jumlahnya mencapai jutaan hektare (ha) dan pengelolaan lahan tersebut dipegang oleh perusahaan besar yang telah melantai di bursa saham.
Baca Juga
"Saya terus terang tidak mau menyebut satu demi satu nama perusahaan-perusahaan tersebut, tapi teman-teman tahu perusahaan ini terdaftar di bursa," sambungnya.
Hadir pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun membenarkan bahwa masih terdapat usaha perkebunan sawit yang belum memenuhi kriteria. Ia menyebut luasnya mencapai 81 persen.
"Hasil Bank Dunia maupun BPK sama, angkanya kira-kira 81 persen itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku baik mengenai jumlah luasan, area, ISPO, plasmanya. Ada lima sampai enam kriteria yang tadi disampaikan itu tidak dipenuhi," kata Luhut.
Luhut mengaku berbagai kementerian terkait yang meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bakal membahas lebih lanjut upaya penyelesaian masalah tersebut dan pihaknya berencana melaporkan hasil audit ini kepada Presiden Joko Widodo.