Bisnis.com, JAKARTA - Teknologi Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) bisa digunakan untuk menarik pajak dari transaksi e-commerce.
Hal ini seiring dengan digandengnya tiga start up yang bergerak di bidang e-commerce Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto teknologi dari MPN G3 bisa dikembangkan dalam rangka mengintesifkan pajak dari transaksi yang terjadi di e-commerce.
Meski demikian, Sudarto mengatakan pihaknya masih memerlukan arah kebijakan dari atas agar hal tersebut bisa telaksana.
"Sangat mungkin sekali, tunggu kebijakan baru dulu," ujar Sudarto singkat, Jumat (23/8/2019).
Di lain pihak, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan masih enggan menegaskan apakah teknologi MPN G3 dapat digunakan untuk memaksimalkan perolehan pajak dari transaksi di dalam e-commerce.
Dia hanya menegaskan bahwa semua transaksi di e-commerce bisa dikenai pajak tergantung dari objek pajaknya.
"Apakah lewat e-commerce atau konvensional, semua kena pajak. Cuma e-commerce kan tidak ada perlakuan khusus di tengah, jadi tidak bisa dibilang mereka tidak kena sepanjang mereka di atas batas," ujar Robert, Jumat (23/8/2019).
Seperti diketahui, MPN G3 mampu melayani 1.000 transaksi penerimaan negara per detik, jauh lebih banyak dibandingkan MPN G2 yang hanya mencapai 60 transaksi per detik.
MPN G3 saat ini juga telah terdigitalisasi dimana penyetoran penerimaan negara bakal bisa dilakukan melalui transfer bank, dompet elektronik, virtual acount, hingga kartu kredit. E-commerce fintech yang dalam hal ini adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet yang juga digandeng sebagai lembaga persepsi.
Apabila PMK No. 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce masih berlaku, seharusnya pemerintah sudah memiliki perlakuan khusus atas transaksi perdagangan di e-commerce.
Adapun penerbitan PMK tersebut bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara antara perdagangan melalui e-commerce dengan perdagangan konvesional.
PMK tersebut pada waktu itu juga dibuat dalam rangka memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.
Waktu itu, PMK tersebut mengatur mengenai perlakuan sistem perpajakan atas transaksi perdagangan e-commerce yang meliputi PPN, PPnBM, PPh, bea masuk, hingga pajak impor.
PMK ini pun pada akhirnya dicabut karena derasnya protes yang diarahkan kepada Kemenkeu dari masyarakat.