Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin : Kenaikan Harga Gas Bisa Hambat Revolusi Industri 4.0

Rencana kenaikan harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) dinilai bakal merugikan industri nasional sekaligus menjadi ancaman dalam implementasi revolusi industri 4.0.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana kenaikan harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) dinilai bakal merugikan industri nasional sekaligus menjadi ancaman di era revolusi industri 4.0.

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja mengatakan saat ini industri nasional sudah banyak menghadapi masalah, seperti ketergantungan bahan baku impor, sehingga sudah mentok untuk bisa mencari celah efisiensi.

Harapan satu-satunya pun berupa dukungan pemerintah dalam aspek ketahanan energi, yang meliputi bahan bakar minyak, listrik, dan gas. Dengan rencana penyesuaian harga gas oleh PGN untuk konsumen, dia pun mempertanyakan penggabungan perusahaan ini dengan Pertagas pada tahun lalu.

“Kenapa masih tidak efisien dan tidak mencapai keekonomiannya? Kenapa PGN semena-semena akan melakukan penyesuaian harga, ini akan sangat berat bagi industri karena menambah beban yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga produk,” ujarnya, Kamis (22/8/2019).

Menurutnya, dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5%, tidak memungkinkan ada kenaikan harga dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Dia menilai saat ini pemerintah tidak memperhatikan industri secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, yang bisa menjadi ancaman untuk menuju revolusi industri 4.0, apalagi ditambah dengan beban energi.

Perpres Nomor 40/2016 mengenai penetapan harga gas bumi hingga kini pun belum terlaksana. Achmad menilai hal tersebut terjadi karena ketidaksinkronan antara presiden dengan kementerian-kementrian yang terkait. Dia pun meminta pemerintah mengambil tindakan secepatnya untuk mengatasi permasalahan harga gas bumi ini.

“Pemerintah harus segera mengambil tindakan, PGN tidak bisa semena-mena melakukan penyesuaian harga kalau PP Nomor 40/2016 tidak dicabut. Selama aturan tersebut masih ada, PGN harus mematuhi,” katanya.

Berdasarkan surat edaran PGN, perseroan akan melakukan penyesuaian harga jual gas kepada pelanggan komersial industri dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Penyesuaian harga gas ini disebutkan telah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dalam tata niaga gas bumi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper