Bisnis.com, JAKARTA - Dana Alokasi Umum (DAU) tetap harus lebih besar dibandingkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam rangka meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal dan kemampuan daerah memenuhi kebutuhannya.
Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas menyoroti kurang efekifnya penggunaan DAU yang selama ini cenderung habis digunakan untuk belanja rutin, bukan untuk belanja efektif.
Menteri PPN/Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, DAK Fisik seakan-akan dianaktirikan karena penyaluran dana tersebut tidak memiliki rumus yang jelas, berbeda dengan DAU yang memiliki rumus.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti mengatakan apabila DAK Fisik justru diperbanyak dan mengalahkan nominal DAU, hal ini justru akan menghambat proses desentralisasi fiskal.
Oleh karena itu, Astera mengatakan pihaknya terus melakukan analisis atas penggunaan DAU agar ke depannya penggunaan anggaran tersebut bisa lebih optimal.
"Kita lakukan pengetatan lebih pada saat penyaluran. Itu bisa dikaitkan dengan program atau kinerja tertentu, tapi secara definisi dia tetap adalah block grant," ujar Astera, Senin (19/8/2019).
Untuk diketahui, pemerintah dalam RAPBN 2020 berencana menggelontorkan DAU sebesar Rp430,07 triliun, tumbuh 2,9% dibandingkan dengan outlook 2019.
Adapun untuk DAK Fisik dalam RAPBN 2020 direncanakan tumbuh 9,7% dibandingkan dengan outlook RAPBN 2020 menjadi Rp72,24 triliun.