Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota keberatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait Uni Eropa yang menerapkan bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8-18 persen untuk produk minyak diesel (biodiesel) asal Indonesia.
"Kami sudah menyampaikan nota keberatan. Kirim surat paling lambat hari ini," kata Enggartiasto Lukita usai Sidang Tahunan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR RI, Jumat (16/8/2019).
Adapun mengenai poin-poin yang tertuang dalam nota keberatan yang dilayangkan kepada WTO tersebut, Enggartiasto enggan membeberkan lebih rinci.
"Ada batas waktu 15 hari untuk menyampaikan nota keberatan dan kami sudah sampaikan ke sana, dari pengusaha juga," ujarnya.
Sebelumnya, tarif bea masuk biodiesel asal Indonesia itu berlaku efektif sejak 14 Agustus 2019, dan akan berlangsung selama empat bulan ke depan. Komisi Eropa juga membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan hingga 5 tahun.
Lebih lanjut Enggartiasto menegaskan pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan serupa dengan memberlakukan tarif sebesar 20-25 persen terhadap produk susu dari Uni Eropa. Namun kebijakan itu baru sebatas usulan yang memerlukan penelitian lebih lanjut.
"Jadi yang pertama itu harus ada penelitian dulu dari anti damping tadi, karena mreka pakai anti dumping, kita juga mempergunakan measure itu yang sama," tegasnya.
Enggartiasto menyarankan agar para importir mencari negara pemasok alternatif, selain Uni Eropa.
"Saya sudah meminta para importir dari dairy product Uni Eropa untuk mengambil dari pemasok lain, seperti Amerika Serikat, India, Australia, atau New Zealand. Kalau perlu kita fasilitasi bisnis matching-nya," katanya.