Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transportasi Daring Dinilai Kian Memperkeruh Lalu Lintas Jakarta

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyatakan kemacetan lalu lintas juga dipicu sikap Kementerian Perhubungan yang membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum.

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Traffic Watch menilai operasional kendaraan pribadi sebagai angkutan umum berbasis aplikasi (daring) turut memperkeruh situasi lalu lintas di Ibu Kota Jakarta.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyatakan kemacetan lalu lintas khususnya di Ibu kota juga dipicu sikap Kementerian Perhubungan yang membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum, sehingga jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali.

"ITW [juga] menyayangkan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi daring mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap," katanya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (14/8/2019).
 
Edison menyebutkan Permenhub No. 32/2016 dan Permenhub No. 26/2017 serta Permenhub No. 108/2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi tidak signifikan menuntaskan persoalan angkutan umum berbasis daring.
 
Dia menayarankan Menhub membaca dan mempelajari dulu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum," tegasnya.

Ribuan kendaraan bermotor, kata dia, belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi bebas beroperasi hingga berakibat pada beban kapasitas tampung jalan.

"Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Yaitu lewat kebijakan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Edison mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi ojek daring agar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengakomodasi sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper