Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Taksi Daring Bebas Ganjil Genap Dinilai Salah Kaprah

Usulan taksi berbasis aplikasi bebas aturan ganjil genap di DKI Jakarta dinilai salah kaprah dan tidak sejalan dengan kampanye anti-polusi udara.
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Usulan taksi berbasis aplikasi bebas aturan ganjil genap di DKI Jakarta dinilai salah kaprah dan tidak sejalan dengan kampanye anti-polusi udara.

Djoko Setijowarno, Pengamat Masyarakat Transportasi Indonesia, mengatakan usulan Kementerian Perhubungan untuk membebaskan taksi berbasis aplikasi dari penerapan ganjil genap di Jakarta membuat visi transportasi daerah sia-sia.

“Hal ini bertabrakan. Bisa jadi semua pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri menjadi driver taksi berbasis aplikasi. Percuma daerah membuat kebijakan transportasi,” katanya, Senin (12/8/2019).

Djoko menilai perluasan wilayah ganjil genap di DKI Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan dan menekan tingkat polusi udara. Sayangnya, regulator di pemerintah pusat justru mendorong pembebasan untuk angkutan, khususnya taksi berbasis aplikasi.

Djoko juga menyinggung kegagalan pemerintah dalam membangun jaringan transportasi umum yang humanis, seperti yang tercantum dalam rencana strategis 2019-2025. Menurutnya, kondisi transportasi umum saat ini sangat memprihatinkan karena otoritas terkesan abai dan lambat dalam merespon perkembangan terkini.

“Saat ini ongkos transportasi untuk masyarakat menjadi mahal, dalam kisaran 25%—35% dari pendapatan bulanan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah DKI Jakarta berniat memperluas penerapan ganjil genap di 16 rute untuk kendaraan pribadi. Rencananya penerapan aturan itu akan mulai efektif diberlakukan pada 9 September 2019.

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan agar taksi berbasis aplikasi dapat beroperasi seperti taksi umum yang terbebas dari aturan ganjil genap.

“Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka [taksi berbasis aplikasi] boleh juga. Itu yang saya sampaikan equity,” katanya akhir pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper